2 Kabupaten di Halmahera Belum Ikhlas Ketok Titik Nol Perbatasan

Kemendagri memberikan waktu seminggu bagi dua kabupaten di Halmahera untuk bersepakat soal titik nol perbatasan.

oleh Hairil Hiar diperbarui 03 Jun 2016, 10:02 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 10:02 WIB
Perbatasan Halmahera
Kemendagri memberikan waktu seminggu bagi dua kabupaten di Halmahera untuk bersepakat soal titik nol perbatasan.

Liputan6.com, Ternate - Penyelesaian tapal batas wilayah pemerintah kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara mulai mencapai titik temu. Meski begitu, dalam menentukan titik nol batas keduanya, belum saling mengikhlaskan.
 
Untuk penyelesaiannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 30 Mei - 5 Juni 2016. Kementerian menawarkan dua opsi, yaitu penyelesaian dengan titik nol berdasarkan batas adat Kesultanan Tidore atau titik nol berdasarkan peta indikatif dari RBI.

Kabag Pertanahan dan Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut Aldhy Ali, pada Liputan6.com mengatakan, rapat penyelesaian batas dilakukan di kantor Kemendagri pada Selasa, 30 Mei 2016. Menurut dia, rapat berlangsung alot dan terjadi tarik menarik kurang lebih lima jam.

"Apabila pada minggu ke-3 Juni 2016, kedua kabupaten belum sepakat, maka Pemerintah Provinsi bersama Kemendagri akan memutuskan titik nol itu," ujar Aldhy melalui telepon, Rabu, 1 Juni 2016.

Aldhy menyebut tahapan pembahasan finalisasi batas wilayah tersebut, 80 persen penarikan garis batas Halteng-Haltim sudah mencapai kesepakatan. "Dalam hal penggunaan peta dasar yakni peta RBI," kata dia.

Aldhy mengungkapkan, pada 29 Juli 2008, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan batas alternatif. Namun setelah disesuaikan dengan kondisi terkini pada lokasi titik koordinat, sudah terdapat dusun-dusun dari Desa Sowoli Halteng yang notabene masuk wilayah Haltim.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya