Polisi Terkendala Bahasa Periksa Warga Turki Bobol ATM

Polres Lombok Barat turut mengamankan paspor dan uang tunai senilai Rp12 juta yang diduga hasil kedua pelaku membobol ATM.

oleh Anri Syaiful diperbarui 24 Jun 2016, 03:09 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 03:09 WIB
Bobol ATM
Tim Jatanras Polda Lampung bekuk 3 tersangka pelaku pembobolan ATM modus ganjal dengan tusuk gigi (Liputan6.com/ Andry Haryanto)

Liputan6.com, Mataram - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat terkendala menerjemahkan bahasa dua terduga pembobol ATM asal Turki di kawasan wisata.

"Rencananya kami akan datangkan penerjemah dari Bali agar proses pemeriksaannya dapat segera diselesaikan," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wingky Adhityo Kusumo, di Mataram, dikutip Antara, Kamis (23/6/2016).

Sejauh ini, belum ada penyidik dari Polres Lombok Barat yang paham dengan bahasa kedua pelaku berinisial AZ dan VI, asal Turki tersebut.

"Ini yang menjadi kendala pemeriksaan kami. Jadi dalam waktu dekat akan kami datangkan penerjemahnya," ujar Wingky.

Kedua warga negara asing (WNA) asal Turki ini melancarkan aksinya pada Jumat, 17 Juni lalu, di salah satu ATM yang berada di kawasan objek wisata Lombok Utara.

Berdasarkan hasil penangkapan, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku, card skimmer, dan sebuah komputer jinjing yang terkoneksi langsung dengan kamera kecil.

Selain itu, Polres Lombok Barat turut mengamankan paspor dan uang tunai senilai Rp 12 juta yang diduga hasil kedua pelaku melancarkan aksinya. "Kami juga turut mengamankan sejumlah nomor pin ATM yang mereka miliki," ujar dia pula.

Polres Mataram berencana akan berkoordinasi dengan pihak bank yang ATM-nya menjadi korban kejahatan pelaku, untuk meminta hasil rekaman CCTV dipasang pihak bank untuk keamanan di dalam ATM tersebut.

"Ini untuk memperkuat bukti kedua pelaku benar melancarkan aksinya," kata Wingky.

Pihak kepolisian juga berencana akan berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram terkait izin tinggal dan tujuan kedua pelaku datang ke Indonesia, khususnya Lombok. Kedua pelaku sampai saat ini masih diamankan kepolisian di sel tahanan Mapolres Lombok Barat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 47 Sub 46 Undang Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya