Liputan6.com, Makasssar - Sepuluh kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menyulap nilai siswa demi mendapatkan rupiah dari orangtua siswa.
Berdasarkan invetigasi Inspektorat Pemda Kabupaten Gowa, kesepuluh kepsek itu dicopot bersama seorang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda (Dikorda) Gowa setelah terbukti mengubah nilai siswa mereka.
Atas temuan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan tindakan kepsek itu sangat merugikan program pendidikan gratis dan berkualitas yang jadi andalan Pemkab Gowa selama ini.
"Saya ambil kebijakan me-nonjob-kan seluruh kepala sekolah dan kacadis itu karena merubah nilai murid sesuai hasil pemeriksaan pihak inspektorat. Selain sebagai efek jera karena tidak komitmen pada tupoksinya. Hal ini bakal jadi virus jika tidak mendapat tindakan tegas," kata Adnan kepada Liputan6.com di Makassar, Selasa, 26 Juli 2016.
Baca Juga
Putra mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, itu juga meminta pejabat lingkup pendidikan yang di-nonaktif-kan tersebut segera mengembalikan uang yang diterima dari para orangtua. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah uang suap yang diterima para kepsek itu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Chairul Natsir menerangkan ke-11 orang yang dipecat dari jabatannya itu adalah Kepala SDN Mangasa HL, Kepala SDN Mangasa 1 Man, Kepala SD Inpres Paggentungan Selatan HK, Kepala SDN Bonto KH, Kepala SDN Pao-pao Is, dan Kepala SD Inpres Bonto-Bontoa Har.
Berikutnya adalah Kepala SDN Bakung NS, Kepala SDI Pandang-pandang Mar, Kepala SDN Sungguminasa 5 Bur dan Kepala SDN Sungguminasa 2 Nur. Terakhir, Kacadis Dikorda Somba Opu HL.