Pasutri di Jambi Jual Kulit Harimau Sumatera ke Orang Kaya

Selain harimau Sumatera, pasutri itu juga menjual awetan kucing emas dan macan dahan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 05 Agu 2016, 14:34 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 14:34 WIB
20160523-Harimau-Sumatera-Aceh-AFP
Seorang pejabat konservasi satwa liar Indonesia berdiri di dekat barang barang bukti yang disita sebelum dibakar di Banda Aceh, (22/5). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa offset atau hewan yang telah diawetkan. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Liputan6.com, Jambi - Sepasang suami istri, M. Nasution (49) dan Warsilah (45) ditangkap tim gabungan Polda Jambi bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Selasa, 2 Agustus 2016. Keduanya kedapatan mengawetkan dan menjual dua buah kulit harimau Sumatera.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, dari pasutri tersebut juga diamankan 10 awetan berbagai satwa dilindungi.

"Keduanya juga yang melakukan pengawetan satwa, sekaligus menjual kepada oknum kalangan atas dengan harga ratusan juta rupiah," ujar Yazid di Jambi, Kamis, 4 Agustus 2016.

Menurut Kapolda, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.

Selain kulit harimau Sumatera, 10 awetan lain yang diamankan berupa satu ekor macan dahan, satu ekor kucing hutan, satu ekor trenggiling, satu kepala rusa tutul, lima kepala rusa sambar dan satu ekor kucing emas.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, dua ekor kulit harimau masih tersimpan di sebuah ember plastik dan masih dalam kondisi basah. "Sepertinya kulit harimau itu siap untuk di-offset," kata Kapolda.

Mengutip pengakuan pasutri, Yazid mengatakan mereka baru pertama kali memperdagangkan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera. Seluruh satwa yang diawetkan itu, lanjut dia, berasal dari sejumlah daerah di Sumatera.

"Pelaku tidak memburu hewan itu sendiri, melainkan memperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian bersama BKSDA Jambi," ujar Yazid menambahkan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf B, UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan data WWF Indonesia, jumlah harimau Sumatera yang tersisa di alam liar hanya 371 ekor. Harimau Sumatera termasuk satwa dilindungi karena keberadaannya di alam liar yang terancam punah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya