Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 140 penghuni Lapas Khusus Anak Bandung, Jawa Barat memperoleh potongan masa hukuman (remisi) Kemerdekaan ke-71 RI. Jumlah itu berasal dari total penghuni lapas 203 anak.
Jumlah penerima remisi tersebut adalah 135 anak mendapatkan remisi umum I dan lima anak memperoleh remisi umum II.
Menurut Kepala Lapas Khusus Anak Kota Bandung, Catur Fatayatin, sisanya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga
"Yang enggak dapat remisi ada 63 anak. Karena 27 masih berstatus tahanan dan 63 anak belum memenuhi syarat," ujar Catur kepada Liputan6.com, Rabu (17/8/2016).
Catur menjelaskan, syarat yang belum dipenuhi penghuni Lapas Khusus Anak itu adalah masa penahanan kurang dari 6 bulan. Dia mengatakan 140 anak yang mendapatkan remisi tersebut berlatar belakang dari berbagai kasus.