Liputan6.com, Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi terhadap 550 narapidana yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Remisi diberikan dalam rangka perayaan ke-71 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tujuh di antaranya adalah napi kasus terorisme. Mereka adalah penghuni Lapas Klas 1 Makassar.
"Ketujuh orang narapidana kasus terorisme tersebut telah dianggap memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan remisi," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar Marasidin Siregar saat dihubungi via telepon, Senin (15/8/2016).
Advertisement
Sebelumnya, lapas mengusulkan beberapa nama dan yang memverifikasi layak tidaknya mendapatkan remisi itu ada pada kewenangan Kemenkumham. "Intinya, pengajuan remisi itu diberikan karena didasari beberapa faktor, di antaranya perubahan dan sikap narapidana sendiri selama menjadi warga binaan di lapas," ia menambahkan.
Baca Juga
Menurut Marasidin, pengajuan remisi ketujuh narapidana kasus terorisme juga telah mendapat rekomendasi persetujuan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Selain remisi semata, Marisidin juga mengakui telah mengajukan potongan masa tahanan untuk para narapidana yang dimaksud. Yakni, potongan tahanan dari satu bulan hingga enam bulan.
"Sebanyak 550 napi yang mendapat remisi akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2016. Jumlahnya lumayan banyak karena digabung dengan remisi yang belum turun pada perayaan Idul Fitri lalu," Plt Kalapas Makassar menandaskan.