Liputan6.com, Kupang - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang mengakui bahwa YLR, yang ditangkap Polda NTT terkait perdagangan manusia (human trafficking), adalah karyawannya.
"Yang bersangkutan adalah karyawan kami yang dikontrak dan bertugas di bagian aviation security," kata General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang, Wahyudi, di Kupang, dilansir Antara, Kamis, 25 Agustus 2016.
Wahyudi menjelaskan, YLR merupakan seorang karyawan alih daya yang dipekerjakan sebagai petugas keamanan di bandara tersebut pada screening check point satu dan dua.
Advertisement
YLR merupakan seorang pegawai yang sudah bekerja di bandara udara itu selama 15 tahun, serta memiliki kinerja yang bagus serta memenuhi syarat-syarat untuk bekerja sebagai penjaga keamanan di Bandara El Tari Kupang.
"Hingga saat ini, YLR sendiri belum kami pecat dari tugasnya di Bandara El Tari, tetapi sudah tidak berdinas lagi, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tutur dia.
Baca Juga
Wahyudi menegaskan pihaknya telah turut serta mendukung upaya antiperdagangan manusia dan pencegahan serta penanganan calon tenaga kerja Indonesia sesuai keputusan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Nomor: 294/KEP/HK/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Ia juga menyerahkan kasus yang dialami karyawannya kepada pihak kepolisian. YLR kedapatan menjadi pemasok atau penyelundup dari para TKI ilegal yang hendak diterbangkan ke Medan dan Malaysia.
YLR tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan 13 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka telah diamankan oleh Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, selama bekerja menjadi pemasok TKI ilegal selama enam bulan, petugas keamanan bandara itu mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Hingga saat ini, Polda NTT terus mengejar sejumlah jaringan lainnya yang masih berkaitan dengan YLR baik di NTT, Medan, Malaysia serta sejumlah daerah lainnya.