Liputan6.com, Denpasar - Elemen Masyarakat Bali Anti Narkoba (EMBAN) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat mengambil alih kasus oknum anggota DPRD Bali yang positif menggunakan narkoba beberapa waktu lalu.
Pasalnya, meski sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba, namun anggota DPRD Bali tersebut hingga kini masih tak tersentuh tangan hukum, baik itu BNN Provinsi Bali ataupun Polda Bali.
Juru Bicara EMBAN, PN Dula, menjelaskan pada 28 April 2016, BNN Provinsi Bali telah melakukan tes urine terhadap anggota DPRD Bali dan dinyatakan positif pemakai narkoba. Malah, legislator ini terindikasi sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Advertisement
Polda Bali bahkan sudah pernah mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 26 November 2014.
"Kami monitor, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui oknum tersebut sebagai pemakai dan pengedar. Tapi karena oknum tersebut pejabat dan juga balian (dukun), sehingga masyarakat takut," kata Dula dalanm keterangannya, Rabu (21/9/2016).
Atas temuan dan fakta tes urine tersebut, masyarakat Bali sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa damai ke BNN Provinsi Bali agar secepatnya mengambil tindakan. Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apapun terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga
"Pihak BNN Provinsi Bali hingga kini belum melakukan tindakan konkret, tetap bungkam dan tidak berani mengumumkan nama-nama anggota dewan yang terindikasi tersebut. Sementara pihak kepolisian Polda Bali, meski sudah ada surat perintah penyelidikan, tetapi hasilnya tetap tidak ada. Ada apa ini?" Kata dia.
Dula juga meminta agar Presiden Jokowi memberi atensi pada kasus ini dan memerintahkan bawahannya untuk menindak dan menghukum oknum-oknum pemakai, pengedar dan beking perdagangan narkoba.
"Kami masyarakat Bali sangat resah dan takut sekali atas peredaran narkoba yang jelas-jelas merusak generasi bangsa, merusak ketahanan bangsa Indonesia. Apalagi terindikasi pelakunya dari kalangan oknum anggota dewan yang seharusnya memberi contoh baik bagi masyarakat," ucapnya.
Selain EMBAN, elemen antinarkoba lainnya, GERILYA Bali, juga sudah mempertanyakan hal tersebut. Namun hingga kini tak kunjung membuahkan hasil.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali, Ajun Komisaris Besar Ketut Artha menampik ada yang ditutupi dari kasus ini. Menurutnya, BNN memang memiliki kewenangan untuk melakukan tes urine kepada masyarakat maupun instansi tertentu.
"Dalam pelaksanaannya, hasilnya itu dirahasiakan," kata Artha. Hasil tes urine itu, ia melanjutkan, dilaporkan kepada pimpinan instansi masing-masing lembaga terkait. "Jadi, lembaga tersebut, dalam hal ini DPRD Bali yang berwenang mengumumkan."
Lain halnya jika tertangkap tangan memiliki narkoba untuk disalahgunakan. "Itu pidana narkotika. Itu bisa diproses, sepanjang ada buktinya. Kalau tes urine kita umumkan, bisa dikomplain kita karena melanggar hak seseorang yang dirahasiakan," tutur dia.