Heboh Reklamasi Danau Singkarak, ini Penjelasan Investor

Belum ada komunikasi bagus antara pemerintah dan investor soal proyek Danau Singkarak.

oleh Erinaldi diperbarui 23 Sep 2016, 15:31 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 15:31 WIB
Tour de Singkarak 2015
Para pebalap sepeda melewati tanjakan di samping Danau Singkarak dalam Etape 4 Tour de Singkarak 2015 antara Sawahlunto-Solok Selatan, Selasa (6/10/2015). (Bola.com/Arief Bagus)

Liputan6.com, Padang - Kontroversi reklamasi Danau Singkarak berujung pada penghentian pekerjaan proyek sampai ada ketentuan lebih lanjut. Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang yang dihadiri pejabat provinsi, perwakilan pemerintah pusat, dan Pemkab Solok, menyimpulkan proyek konstruksi di bibir Danau Singkarak, belum mengantongi izin.

Hasil rapat koordinasi ini yang membuat investor, Epyardi Asda, merasa dirugikan karena tidak pernah diundang langsung oleh pemerintah daerah untuk membahas proyek di kawasan Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

"Semua sudah melalui prosedur, izin prinsip dari gubernur sudah ada," kata Epyardi Asda pada Liputan6.com, Jumat (23/9/2016).

Menurut Anggota DPR dari Dapil Sumbar tersebut, ada kekeliruan informasi yang membuat sejumlah pihak keliru melihat investasinya di kawasan Danau Singkarak. Penimbunan bibir danau yang dipersoalkan sejumlah pihak saat ini, menurut dia, tidak dimanfaatkan untuk pembangunan hotel dan water boom.

"Ini untuk UKM, sudah 300 pedagang mau berdagang di sana, yang saya timbun pun sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir danau, bukan reklamasi," ujarnya.

Pembangunan ini pun di atas tanah miliknya dengan sertifikat hak milik. Epyardi menyatakan tidak akan mendirikan bangunan di bibir pantai yang sudah dilakukan penimbunan.

"Saya hanya buat pantai untuk orang mandi-mandi karena pantainya sudah dirusak oleh pemda sendiri dengan membuat jalan 100 meter dari pinggir pantai sehingga pantainya sudah tidak ada karena curam."

Terkait rencana pembangunan hotel, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas sekitar setengah hektare yang berada jauh dari bibir danau. Investasinya mencapai Rp100 miliar dengan target break event point (BEP) 30 tahun. Proyek ini ditargetkan berjalan tahun depan setelah semua perizinan selesai, termasuk kajian AMDAL.

Dukungan Masyarakat

Anggota Komisi V Fraksi PPP ini menyayangkan pernyataan pemerintah daerah terkait investasinya yang belum mendapat restu dari masyarakat.

"Orang itu asal ngomong dan Pemda ini belum pernah komunikasi dengan saya dan yang mengatas namakan tokoh Singkarak itu, dia bukan orang Singkarak, jadi Pemda ini punya misi politik," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat setempat berharap agar investasinya berlanjut. "Seluruh masyarakat nagari saya sangat berharap, tapi ada segelintir orang yang punya misi tertentu, saya akan pikir-pikir dulu dan runding dulu," ujarnya.

Epyardi membantah proyek yang sudah dihentikan kegiatannya ini lancar karena kongkalingkong dengan pejabat daerah Solok. Menurutnya, pemerintah pasti mendukung untuk kemajuan ekonomi daerah.

"Saya orang Singkarak, saya juga datuk di sini," ujarnya tertawa.

Sebelumnya, Kepala Bapedalda Sumbar Asrizal Asnan mengatakan proyek ini bisa saja dilanjutkan jika telah mengantongi izin. "Kita menyambut baik investasi itu, terkait pemanfaatan, itu bersinggungan dengan aspek-aspek hukum," kata Asrizal.

Ia mengatakan, gubernur sudah mengetahui terkait rencana investasi tersebut. Ia berharap, investor bisa melihat master plan Singkarak yang telah disiapkan dan menunggu persetujuan prinsip dari kementerian.

Proyek penimbunan bibir danau ini juga ditentang oleh Walhi dan PBHI. Sejumlah lembaga ini menilai, upaya tersebut akan berdampak buruk pada lingkungan danau terbesar di Sumatera Barat itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya