Liputan6.com, Padang - Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah Sumatra Barat memutuskan penghentian proyek pembangunan hotel di tepian Danau Singkarak yang terindikasi melakukan penimbunan danau (reklamasi).
Menurut Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, Asrizal Asnan, ada indikasi reklamasi tepian danau untuk pembangunan hotel di lokasi dermaga Singkarak.
"Terungkap dari hasil rapat kemarin, proyek ini berada di tanah seluas 1.520 meter persegi pada 14,5 meter sepadan danau, ini sudah ada indikasi," kata Asrizal Asnan pada Liputan6.com di Padang, Sumbar, Kamis (22/09/2016).
Advertisement
Menurut Asrizal, sesuai dengan peraturan pengairan, pembangunan bisa dilakukan jika berada pada di atas 50 m sepadan danau. Investor pun dipastikan belum mengantongi izin apa pun terkait pembangunan hotel di lokasi tersebut.
Baca Juga
"Belum ada izin apa pun, izin itu kabupaten yang mengeluarkan," kata dia.
Sesuai dengan penetapan tata ruang Kabupaten Solok, lokasi lahan pembangunan hotel ini merupakan taman terbuka untuk pariwisata.
"Atas dasar itu, rapat Bakor Penataan Ruang menyimpulkan proyek ini dihentikan sampai ada ketentuan lebih lanjut," katanya. "Dibuatkan berita acaranya, rencananya ada tim mau memasang plang ke lapangan."
Masyarakat Menolak
Persoalan prinsip dalam pembangunan proyek ini yakni tidak adanya izin dari masyarakat di tepian danau. Kondisi ini yang menjadi persoalan mendasar saat perwakilan masyarakat menghadiri rapat koordinasi.
"Masyarakat belum bisa menerima, ini yang menjadi prinsip sekali," ujar Asrizal.
Menurut dia, jika reklamasi danau tidak diatur, masyarakat setempat juga akan melakukan hal yang sama, menimbun danau.
Sebelumnya, Walhi Sumbar menyatakan penolakannya atas proyek tersebut. Data Walhi, luas danau yang telah ditimbuni berkisar antara 30-50 meter (lebar) dan 70-100 meter (panjang).
Hasil investigasi Walhi, pihaknya tidak menemukan adanya plang proyek. "Aktifitas pengurugan ilegal. Hal ini setidaknya ditandai dengan aktivitas penimbunan danau tanpa izin," tulis Walhi Sumbar dalam keterangan tertulis.
Walhi juga menduga, sumber material berupa tanah dan bebatuan (pengurukan) tidak mengantongi izin galian. Material pengurukan yang menimbuni danau menyebabkan pencemaran air danau dengan radius 50-100 meter ke tengah danau.
Proyek reklamasi diduga sebagai lokasi pembangunan hotel dan wahana waterboom. Ketua PBHI Sumatera Barat Wengki Purwanto menyatakan proyek reklamasi Danau Singkarak melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.