Pejabat Cabul Palopo Tak Alami Gangguan Jiwa

Pejabat cabul asal Palopo itu dikenal sebagai tetua yang baik oleh keluarga besarnya.

oleh Eka Hakim diperbarui 24 Sep 2016, 10:35 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2016, 10:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Makassar - AK, Kasi Pemakaman Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Pemkot Palopo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap korban UT, staf honorer yang sempat dikubur hidup-hidup dengan semen cor.

Beredar kabar jika AK mengidap gangguan jiwa karena tega mencabuli korban yang juga cucunya itu. Namun, Wakapolres Palopo Kompol Woro Susilo membantah kabar tersebut.

"Itu tak benar, tersangka sehat-sehat saja kok. Bahkan saat diambil keterangannya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sampai saat ini kita masih tahan di sel rutan Mapolres Palopo," ucap mantan Kapolsek Panakukang Makassar tersebut kepada Liputan6.com via telepon, Jumat, 23 September 2016.

Salah seorang kerabat AK berinisial ZA menyebut AK berasal dari Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang kemudian lama menetap di Kota Palopo hingga saat ini. Selama ini, AK dikenal kerabat dan keluarga sering menasehati keluarga besar.

"Dia orangnya sangat baik dan sering menasehati kami dalam keluarga besarnya selama ini. Tak hanya itu AK merupakan orangtua kami bagi warga Jeneponto pendatang di Kota Palopo," ucap ZA.

ZA mengatakan AK memiliki lima anak dari hasil pernikahannya dengan DB. Kelima anak itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. AK bahkan masih memiliki anak yang duduk di SD. Si anak bungsu dan kedua anak perempuan AK tinggal bersama di rumah di Palopo.

"Anak pertamanya yang laki-laki sudah berkeluarga kemudian yang anak kedua juga laki-laki ada di Makassar sedang kuliah," ujar ZA.

ZA mengungkapkan, ia mendengar setelah peristiwa itu terjadi, pagar rumah AK selalu terkunci dari dalam.

"Saya dengar dari keluarga lainnya, ibu malu atas kejadian ini. Tapi kami keluarga yakin, badai ini pasti bisa diatasi dan sampai detik ini kami keluarga masih belum percaya dengan adanya insiden ini (pemerkosaan) karena bapak (AK) orangnya baik dan jauhlah dengan tudingan tersebut," ujar ZA.

Terancam Dipecat

Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Usai ditetapkan tersangka, penyidik menjerat AK dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita berhubungan layaknya suami-istri dengan dia di luar perkawinan serta pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan.

"Dia (AK) diancam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 14 tahun penjara," ujar Wakapolres Palopo.

Atas perbuatannya, AK terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palopo, Dahri Saleng mengakui hal tersebut. Hanya saja saat ini, pihaknya belum memutuskan karena masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Yang namanya aparatur negara itu jika berbuat sebuah pelanggaran itu tentu ada sanksi baik administrasi hingga sanksi berat. Hal itu ada diatur dalam UU ASN dan teknisnya diatur di PP 53 Tahun 2010," kata Dahri.

Kasus dugaan pencabulan yang menimpa AK, kata Dahri, jika terbukti dalam persidangan nantinya pasti akan disanksi berat, yakni pemecatan atau PTDH.

"Perbuatan apa pun, apalagi terkait dengan pemerkosaan atau sejenisnya, itu jelas telah mencoreng institusi dan sekali lagi saya tegaskan ada sangsi tegas yang berlaku," kata Dahri.

Dahri berharap apa yang terjadi saat ini tidak terulang lagi khususnya dalam lingkup Pemkot Palopo, karena perbuatan itu telah memalukan institusi pemerintahan secara luas. Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara harus menjadi contoh bagi masyarakat bukan sebaliknya malah mempertontonkan citra buruk dan tak bermoral.

"Tak hanya pencabulan apapun bentuk pelanggaran diharapkan tak terjadi dalam lingkup PNS di Palopo karena saya ingatkan pasti akan ditindak tegas," tutur dia.

Insiden pemerkosaan diketahui setelah korban UT melapor ke Polres Palopo ditemani oleh istri tersangka, DB, pada Rabu, 21 September 2016, sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam pengakuan korban, saat peristiwa terjadi, ia sedang duduk di teras rumah tersangka dan tiba-tiba tersangka muncul membawa selimut lalu menyekap korban menggunakan selimut tersebut.

Korban sempat meronta tapi lalu pingsan hingga akhirnya AK melancarkan aksi bejatnya. Setelah siuman, korban heran pandangannya gelap dan setelah ia meraba sisi kanan dan kirinya, ia menyadari sedang berada dalam sebuah lubang yang ditutupi cor semen.

Beruntung, semen cor belum kering, sehingga korban berhasil keluar dari lubang cor tersebut. Belum sempat badannya keluar utuh dari dalam lubang, istri tersangka kemudian datang membantu korban setelah melihat tangan korban melambai di sekitar permukaan lubang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya