Alasan Pejabat Palopo Cabul Kubur Hidup-Hidup UT dengan Semen Cor

AK, pejabat Palopo cabul itu masih berdinas di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Pemkab Palopo.

oleh Eka Hakim diperbarui 23 Sep 2016, 11:05 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 11:05 WIB
VIDEO: Tolak Pabrik Semen, Petani Cor Kedua Kaki di Depan Istana
ilustrasi semen cor.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Palopo resmi menahan AK, pejabat pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Pemkab Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan mengubur hidup-hidup UT, staf honorer di dalam lubang menggunakan cor semen.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, AK mengungkapkan alasannya mengubur korbannya hidup-hidup di dalam lubang usai memperkosanya. Ia mengaku gundah saat melihat tubuh korban tidak bergerak dan mengira UT sudah meninggal dunia usai diperkosa.

AK kemudian berinisiatif menguburkan korban dengan menggunakan semen cor agar jasad korban tak meninggalkan bau bangkai.

"Tersangka kebetulan sebagai kepala seksi permakaman sehingga ia mengubur korban yang ternyata belum meninggal tapi hanya pingsan ke dalam lubang yang tak jauh dari rumahnya agar tak meninggalkan jejak," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Awaluddin, Jumat (23/9/2016).

Dalam olah TKP yang dilakukan kemarin, Awaluddin mengatakan pihaknya memang menemukan lubang yang dipenuhi semen cor berjarak hanya satu meter dari dinding belakang rumah tersangka.

"Kita sampai saat ini terus mencari alat bukti pendukung meski alat bukti sebenarnya sudah memenuhi untuk jerat tersangka," ujar Awaluddin.

Sebelum menjabat sebagai Kasi Permakaman di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman Pemkab Palopo, tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Pasal Berlapis

Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan serta Pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan.

"Dia (AK) diancam Pasal 285 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 14 tahun penjara," ujar Wakapolres Palopo Kompol Woro Susilo.

Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban UT melapor ke Polres Palopo ditemani istri tersangka, DB, pada Rabu, 21 September 2016, sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu, tim buser yang dibantu tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus tersangka sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam pengakuan korban, peristiwa terjadi Selasa, 20 September 2016. Saat itu, ia sedang duduk diteras rumah tersangka dan tiba-tiba tersangka muncul membawa selimut lalu menyekap korban menggunakan selimut tersebut.

Korban sempat meronta tapi lalu pingsan hingga akhirnya AK melancarkan aksi bejatnya. Setelah siuman, korban heran pandangannya gelap dan setelah ia meraba sisi kanan dan kirinya, ia menyadari sedang berada dalam sebuah lubang yang ditutupi cor semen.

Beruntung, semen cor belum kering sehingga korban berhasil keluar dari lubang cor tersebut. Belum sempat badannya keluar utuh dari dalam lubang, istri tersangka kemudian datang membantu korban setelah melihat tangan korban melambai di sekitar permukaan lubang tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya