Liputan6.com, Pekanbaru - Dua penadah hasil buruan satwa liar dilindungi ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pekanbaru, Riau. Dari keduanya, masing-masing berinisial Ah dan Ni, disita kulit harimau Sumatera sepanjang dua meter.
Kepala Seksi BPPH LHK Pekanbaru, Eduwar menyebut keduanya ditangkap di Kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Indragiri Hulu, Riau pada Kamis (29/9/2016) siang. Keduanya termakan umpan petugas yang menyamar.
"Melihat dari kulitnya, ini masih baru. Ini kulit harimau dewasa dan diperkirakan berjenis kelamin jantan," kata Eduwar di kantornya di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru pada Kamis petang, 29 September 2106.
Selain kulit harimau, petugas juga menyita tulang belulang dari hewan yang hampir punah itu. Semua barang bukti diamankan di kantor tersebut.
Baca Juga
Menurut Eduwar, keduanya bukanlah sebagai pemburu melainkan penadah. Keduanya mengaku disuruh seorang warga di Desa Condong, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menjual kulit tersebut.
"Bukan (kami yang buru). Kami dapat dari pemburu di daerah Condong, Inhil. Kita bantu jualkan. Nanti bagi hasil," ungkap Ah.
Menurut Ah, dirinya tidak tahu bahwa orang yang memesan kulit harimau adalah petugas yang menyamar. Ketika sepakat soal harga, Ah dan rekan bertemu pembeli di Kecamatan Batang Gansal.
"Katanya ada yang mau beli, makanya kita bawa. Tahu-tahunya itu petugas," ujar Ah.
Pantauan di lokasi, kulit harimau itu masih segar dan diduga belum lama diburu. Tercium aroma busuk yang menyengat.
Kondisi kulitnya juga lengkap, mulai dari bagian kulit kepala hingga ekor. Bahkan, kukunya juga masih ada.