Liputan6.com, Medan - Banyak orang yang menginginkan pernikahan berjalan tanpa ada persoalan. Berbeda dengan nasib yang dialami seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara.
Karena ditangkap polisi satu minggu sebelum pernikahan, M Imron Bin Misno (31) dan istrinya terpaksa menggelar ijab kabul di Mapolrestabes Medan.
Warga Jalan Pancing III, Medan Tembung, tersebut ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Baru Gang Family, Medan Tembung, Jumat, 30 September 2016. Dari tangannya, polisi menyita 3,5 gram sabu beserta timbangan elektrik dan plastik klip kosong.
Advertisement
Pernikahan Imron dengan Supinah Bin Acip (22), Warga Jalan Bhayangkara Gang Masjid direncanakan pada Jumat, 7 Oktober 2016 dan menggelar resepsi, Minggu, 9 Oktober mendatang. Undangan sudah disebar, tempat, dan katering pun telah dipesan pihak keluarga.
Baca Juga
"Saat ditangkap, dia (Imron) mengaku hasil penjualan akan digunakannya untuk biaya nikah," kata Kasat Reserse Porestabes Medan Komisaris Boy J Simatupang.
Ijab kabul Imron dan Supinah disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto beserta keluarga kedua mempelai. Momen suci diucapkan Imron kepada Supinah di Masjid Nurul Falah, Kompleks Mapolrestabes Medan.
Di hadapan pejabat KUA Medan Perjuangan dan disaksikan jemaah masjid, Imran menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sebagai mahar.
"Ini pelajaran bagi keduanya. Harapan kita Imron tidak mengulangi perbuatannya, semoga pernikahannya sejahtera, sakinah, mawadah, warahmah," ucap Kapolrestabes.
Supinah enggan berkomentar saat ditanya perasaannya setelah menikah. Sedangkan Imron hanya menjawab singkat.
"Campur aduk, sedih, bahagia," kata dia singkat sambil berlalu.
Tidak seperti kebanyakan pengantin baru, usai pernikahan keduanya berpisah. Imron kembali digiring ke ruang tahanan yang ada di Gedung Satresnarkoba Polresta Medan.