Liputan6.com, Kediri - Jika tidak ada aral melintang, Kepolisian Resor Kabupaten Kediri akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang). Penerapan sistem tersebut dipastikan yang pertama di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) e-CJS Plus atau elektronik Criminal Justice System antara Polres Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Lapas Kabupaten Kediri.
Penandatanganan dilakukan langsung Kapolsek Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, Bupati Kediri Harianti dan Kepala Lapas Kabupaten Kediri Hadian Eko. E-CJS plus itu berupa e-tipiring, e-sidik, e-tilang dan e-SP2HP. Â
Advertisement
Baca Juga
Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat.
Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan menuturkan, MoU e-CJS Plus ini wujud integrasi dan sinergi antara Polres Kabupaten, pemkab, Lapas Kabupaten serta semua potensi masyarakat, khususnya BRI.
"Khususnya di kepolisian yang merupakan salah satu program bapak Kapolri untuk menuju polisi yang profesional, modern dan dapat dipercaya," tutur Kapolres kepada Liputan6.com di monumen Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/10/2016).
Ia menjelaskan, keuntungan e-tilang adalah mempercepat dan mempermudah proses tilang di tempat. E-tilang juga bersifat terbuka karena sidang tilang dan berbagai penggantinya dilakukan langsung di tempat.
"Untuk sisa uang tilang tidak akan pernah ada lagi, karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya," ucap Akhmad.
Kapolres juga menegaskan e-tilang merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. "Mudah-mudahan dapat berkelanjutan dan dapat diuji dan mempunyai legal opini yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Akhmad.