Awasi Pungli di Tanah Jawara, Pemprov Banten Gandeng KPK

Polda Banten pun siap mengawal dan mencegah terjadinya kasus suap perizinan ataupun pungli di Tanah Jawara.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Okt 2016, 15:16 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 15:16 WIB
Ilustrasi Kasus Suap
Polda Banten pun siap mengawal dan mencegah terjadinya kasus suap perizinan ataupun pungli di Tanah Jawara. (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Serang - Gubernur Rano Karno mengatakan penggeledahan seperti terjadi di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam operasi pemberantasan pungli atas perintah Presiden Joko Widodo, tak akan terjadi di Banten. Sebab, Pemerintah Provinsi Banten telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak jauh hari.

"Sudah berjalan kita (pengawasan), kalau KPK sudah hadir di sini masih terjadi, bingung kita. Kita sudah bikin rencana aksi, sudah masuk ke agenda pencegahan KPK," ucap Gubernur Rano Karno di Kota Serang, Jumat (14/10/2016).

Senada dengan sang gubernur, aparat kepolisian pun siap mengawal dan mencegah terjadinya kasus suap perizinan di segala bidang di provinsi yang disebut pula Tanah Jawara.

"Saya sebagai pimpinan Polda Banten berada di posisi terdepan. Tentunya kita akan membawa Banten ke iklim yang baik dan bebas korupsi," ujar Kapolda Banten Kombes Pol Listiyo Sigit Prabowo saat ditemui di kantornya, hari ini.

Sigit yang baru menjabat kapolda pun meminta masyarakat maupun pengusaha melapor bila ditemukan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polda Banten. Dengan demikian, pungli segera ditindak dengan cepat.

"Saya membuka masukan dari masyarakat, silakan hubungi kami setiap waktu apabila ada pungutan-pungutan liar dan korupsi yang terjadi baik," Kapolda Banten menekankan.

Pemerintah memang bergerak cepat menangani masalah pungli. Setelah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (pungli), pemerintah dan kepolisian menangkap para pelaku pungli di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa sore, 11 Oktober 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya