Kekhilafan Antar Ayah Kandung ke Bui

Ayah yang khilaf sempat kabur begitu sang istri melapor ke polisi.

oleh M Syukur diperbarui 22 Des 2016, 10:03 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 10:03 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kekhilafan An tidak bisa diampuni. Pria berusia 41 tahun itu harus mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru karena mengaku telah menodai anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun pada Oktober lalu.

"Sebelum itu, pelaku sempat kabur dari rumahnya karena dilaporkan sang istri atas perbuatannya ini," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Bimo Ariyanto, Rabu siang, 21 Desember 2016.

‎Bimo menyebutkan, kasus ini terungkap berkat pengakuan polos dari korban kepada sang ibunya beberapa waktu lalu. Bak tersambar petir, istri pelaku menanyakan kebenaran pengakuan sang anak kepada suaminya tersebut.

Berkat pengakuan itu, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Dia pun mengaku telah mengambil kesucian anaknya sendiri ketika sang istri tidak berada di rumah pada Oktober lalu.

"Pengakuannya kepada sang istri, pelaku ngaku khilaf," kata Bimo.

Ibu korban yang tidak terima hal itu langsung melapor ke Mapolresta Pekanbaru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan, kemudian menjemput pelaku ke rumahnya di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Hanya saja, petugas tidak menemukan pelaku karena kabur dari rumahnya begitu mengetahui sang istri melapor. Tak beberapa lama setelah kabur, pelaku kembali ke rumahnya.

"Petugas yang mendapat laporan langsung menangkapnya," sebut Bimo.

Kepada penyidik selama diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti tambahan lainnya untuk melengkapi berkas tersangka dikumpulkan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya