Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak

Polisi masih mendalami adanya jaringan di balik tersangka Dwi.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 20 Des 2016, 19:07 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 19:07 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Umum membongkar praktik prostitusi memanfaatkan aplikasi jaringan sosial, WhatsApp. Petugas membekuk Dwi (20 tahun) yang merupakan warga Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

"Dwi ditangkap oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar karena menyediakan perempuan panggilan melalui media sosial, WhatsApp. Dengan korban masing masing Sri dan Fit yang sehari hari berprofesi sebagai SPG," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Suhadi SW, Senin, 19 Desember 2016.

Untuk mengungkap kasus ini, Suhadi memaparkan personel Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menyamar sebagai pelanggan.

"Pemesan memesan perempuan kepada tersangka melalui WA. Tersangka Dwi menawarkan harga satu orang perempuan Rp 2,5 juta, setelah ada kesepakatan tersangka Dwi mengantar perempuan tersebut ke hotel yang telah dipesannya," ujar Suhadi.

Dwi tersangka kasus prostitusi online di Pontianak diringkus Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar. (Liputan6.com/Raden AMP)

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, saat bertransaksi, uang diserahkan kepada tersangka. Berselang dua puluh menit kemudian, Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar di bawah Pimpinan AKBP Hujrah menangkap tersangka di lobihotel. "Menggeledah kamar hotel," kata Suhadi.

Tersangka Dwi, lanjut Suhadi saat ini masih ditahan di Mapolda Kalbar. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Saat ini masih terus mengembangkan penyidikan terhadap prostitusi online ini apakah ada jaringannya yang lainnya," juru bicara Polda Kalbar itu memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya