Liputan6.com, Jambi - Penyidik Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditrektorat Kriminal Umum Polda Jambi menunggu petunjuk jaksa peneliti kejaksaan tinggi terkait melengkapi berkas tersangka RS (34) ayah sekaligus penganiaya anak tirinya, BA (5), hingga tewas.
"Berkasnya sudah dirampungkan dan tinggal menunggu pemeriksaan dan petunjuk jaksa Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Herry Manurung, dilansir Antara, di Jambi, Kamis (29/12/2016).
Kini tersangka RS, penganiaya yang menewaskan anak tirinya, masih ditahan pada sel Markas Polda Jambi guna proses hukum selanjutnya. Belum lama ini, berkas tahap pertama telah dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Jambi dan diharapkan dalam waktu singkat ini bisa dilimpahkan.
Baca Juga
"Saat ini, berkas masih berada di jaksa dan belum dikembalikan lagi ke penyidik," kata Manurung.
Jika masih ada kekurangan, pihak kepolisian akan segera melengkapi lagi berkas pemeriksaan sesuai dengan petunjuk jaksa. Sebaliknya, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
Kasus penganiayaan yang menewaskan BA terjadi pada 2010 lalu. Kasus itu baru terungkap pada Oktober 2016 setelah nenek korban melapor kasusnya kepada polisi, setelah diketahui cucunya hilang.
Setelah diselidiki, akhirnya ditemukan sebuah makam pada dekat rumah orangtua korban di Kabupaten Batanghari.