Tahanan Polsek Percut Seituan Kabur Bawa Anak Istri ke Riau

Tahanan tersebut tersangkut kasus pencabulan.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Jan 2017, 22:15 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 22:15 WIB

Liputan6.com, Medan - Setelah mengamankan empat dari 12 tahanan yang kabur dari Polsek Percut Sei Tuan, kali ini tim gabungan berhasil menangkap satu tahanan lagi. Total, lima tahanan telah berhasil dijebloskan kembali ke sel tahanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, tahanan kabur yang diamankan kembali bernama Abdi Lubis. Tahanan kasus cabul ini diringkus Senin (2/1/2017) dini hari tadi saat bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Diringkus sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi," kata Sandi.

Menurut Sandi, setelah melarikan diri dari tahanan Polsek Percut Seituan, Abdi Lubis kerumahnya menjumpai istri. Kemudian, ia mengajak istri dan tiga anaknya berangkat ke Dumai dengan menumpang bus Karya Agung di terminal Amplas. Mereka berangkat Jumat, 30 Desember 2016, pukul 05.00 WIB.

"Di Dumai, Abdi ke tempat sepupunya bernama Supardi. Saat kita tangkap, tidak ada perlawanan," ucap Sandi.

Dengan tertangkap lima orang tersebut, tersisa tujuh tahanan yang masih dalam proses pengejaran tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan.

"Kita terus memburu tujuh tahanan yang kabur," kata Kapolrestabes.

Sebelumnya, 12 tahanan Polsek Percut Seituan kabur setelah menggergaji besi ventilasi. Diduga mereka telah menyiapkan gergaji besi yang diseludupkan dari luar sel tahanan. Hasil penyidikan sementara, petugas menemukan potongan besi‎ dari ruangan sel itu.

Para tahanan melarikan pada Jumat, 30 Desember 2016, sekitar pukul 04.00 WIB. Tahanan kabur tersebut, terdiri 11 tahanan laki dan satu orang tahanan wanita.

Berikut tujuh nama tahanan, yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian :
‎
1. Yudi Sanjaya
2. Dika Andrian
3. Aprianto alias Black
4. Andes Sianturi
5. M Aldi Reza
6. Kasima Handayani‎ (prempuan)
7. M Tahir

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya