Dilaporkan Sandera Wartawan, 2 Pegawai BPN Diperiksa Polisi

Tak hanya menyandera, dua pegawai BPN ini juga dilaporkan merampas perekam dan kamera wartawan

oleh Bangun Santoso diperbarui 08 Jan 2017, 23:11 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2017, 23:11 WIB
Demo wartawan Jambi
Puluhan wartawan menggelar aksi solidaritas dugaan perampasan dan penyanderaan oleh oknum pegawai BPN Kota Jambi. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi mulai mengintensifkan penyelidikan atas kasus dugaan penyanderaan dua wartawan salah satu koran di Jambi pada pertengahan Desember 2016.

Dalam kasus tersebut, oknum pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dilaporkan telah menghalang-halangi kerja jurnalis. Bahkan dalam laporan itu telah melakukan penyanderaan dan perampasan alat jurnalistik.

Dua pegawai BPN yang diperiksa penyidik statusnya sebagai saksi. Pertama, pegawai berinisial A yang menjabat sebagai kepala seksi atau kasi. Kedua, pegawai berinisial E yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian di BPN Kota Jambi.

Berdasarkan sumber di Polda Jambi, keduanya diperiksa pada Jumat, 6 Januari 2017. Dua pejabat BPN itu diperiksa selama kurang lebih tiga jam dan dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta melalui Kasubdit II, AKBP Agung membenarkan atas pemeriksaan tersebut. Menurut dia, kedua pejabat BPN itu statusnya sebagai saksi.

"Ini masih pendalaman laporan. Nanti masih akan meminta keterangan dari pihak sana (BPN)," ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Januari 2017.

Kasus ini bermula saat dua wartawan koran Jambi Independent diminta meliput dan mengonfirmasi pemberitaan ke BPN Kota Jambi. Konfirmasi ini dilakukan karena surat resmi yang dilayangkan redaksi Jambi Independent tak kunjung mendapat tanggapan.

Saat di Kantor BPN itu, dua wartawan Jambi Independent, ED dan RPZ mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari dua pegawai BPN Kota Jambi.

Telepon genggam yang biasa digunakan untuk merekam milik RPZ diminta paksa dan ditahan. Sementara kamera milik ED yang bertugas sebagai wartawan foto juga ditahan petugas keamanan BPN Kota Jambi.

Tak sampai di situ, kedua wartawan itu kemudian disuruh ke sebuah ruangan khusus dan tidak boleh menghubungi pihak kantor selama kurang lebih 30 menit.

Kedua wartawan media cetak tersebut baru dilepaskan setelah dijemput oleh pihak redaksi Jambi Independent yang didampingi aparat kepolisian.

"Berdasarkan perlakuan itu, kami melapor ke Polda Jambi," ucap Pimpinan Redaksi Jambi Independent, Alpadli Monas usai memberikan laporan di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu.

Tanggapan BPN

Sementara itu, mendapati kantornya dipenuhi wartawan yang berunjuk rasa, Kepala BPN Kota Jambi, DM Panggabean tak tinggal diam. Panggabean mengakui ulah dua pegawainya sudah kelewat batas dan dinilainya tidak senonoh.

"Atas kejadian ini saya meminta maaf," ucap Panggabean di depan puluhan jurnalis yang menyemut di halaman Kantor BPN Kota Jambi.

Di depan awak media itu, Kepala BPN Kota Jambi juga berjanji mengikuti proses hukum yang ada dan akan menindak tegas dua pegawainya tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya