Eks Polisi Penembak Mati Pria di Malam Minggu Tak Beraksi Sendiri

Pecatan polisi yang menembak mati pria di malam minggu lalu terancam hukuman mati.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jan 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 09:01 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan polisi yang dipecat karena narkoba ‎Satriandi yang juga penembak mati Jody Setiawan, tak bekerja sendiri. Dua rekannya diduga terlibat memancing korban ke Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Begitu sampai di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor langsung ditembak dari dalam mobil. Jody yang berusaha menyelamatkan diri dikejar pelaku hingga ke depan rumah warga dan kembali menembaknya di sana.

"Keterlibatan dua rekan pelaku ini masih didalami penyidik," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto di Mapolresta Pekanbaru, Senin petang, 9 Januari 2017.

Sebelumnya dikabarkan dua rekan pelaku, salah satunya perempuan, turut diamankan bersama pelaku di Padang Panjang, Sumatera Barat. Keduanya masih berstatus saksi, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada lagi yang diduga terlibat, di mana keterlibatannya masih didalami penyidik," kata Susanto.

Menurut Kapolresta, Satriandi mengaku penembakan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2017 itu sudah direncanakan lama. Pelaku juga mengaku dendam kepada korban terkait bisnis narkoba yang dijalankan keduanya.

"Saya ada dendam sama dia. Sudah saya setting (penembakannya)," ujar pecatan Polri tahun 2012 itu kepada Kombes Susanto.

Dalam aksinya, Satriandi mengaku menggunakan revolver rakitan. Pada malam itu, dia menyebut menembak korban dua kali. Pertama kalinya ketika berada dalam mobil.

"(Korban) masih di atas motor sudah saya tembak dari dalam mobil di pinggir jalan. Tembakan kedua ketika dia lari ke rumah warga dan hanya mengenai mobil," kata pria yang pernah lompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta pada Mei 2015 lalu.

Atas kejadian ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan, enam butir peluru, sepasang nomor polisi BM 1999 RM yang terpasang di mobil Avanza.

"Saat ini, barang bukti berupa Toyota Avanza yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Menurut keterangan pelaku, mobil itu berada di wilayah Kampar," kata Susanto.

Ulah pria yang pernah mendapat surat keterangan mengalami gangguan jiwa ini juga merusak mobil warga, Edi, karena karena tembakan. Hal itu terjadi ketika korban berusaha berlindung dari tembakan pelaku.

"Hanya saja korban tidak tertolong karena terkena tembakan di dada kiri yang menembus punggungnya," ujar Susanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya