4 Polisi Sulsel Terjerat Kasus Mobil Bodong

Seluruh mobil bodong yang berhasil disita berjumlah 17 unit.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Jan 2017, 07:31 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 07:31 WIB
mobil bodong anggota polda sulteng
Sejumlah mobil bodong yang disita di Polda Sulteng. (Foto: M Taufan SP Bustan)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mobil bodong di Sulsel.

Keempat tersangka kasus mobil bodong tersebut, yakni AKP Hariadi Tukiar (anggota Kapolsek Burau, Polres Luwu Timur), Aiptu Fajar Maulana (anggota Polres Palopo), Bripka Iwan Kalla (anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo), dan Brigpol Sudarmaji (Satlantas Polres Palopo).

"Keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada Liputan6.com, Senin 16 Januari 2017.

Sindikat perdagangan mobil bodong tersebut mendatangkan kendaraan dari Pulau Jawa untuk dijual kembali ke Sulsel.

"Nah, Aiptu Fajar yang berperan mendatangkan kendaraan tersebut ke Sulsel. Sedangkan AKP Hariadi sebagai penyalur kepada yang berminat membeli mobil bodong," Dicky menerangkan.

Seluruh mobil bodong yang berhasil disita berjumlah 17 unit, yakni Toyota Innova enam unit, Toyota Avansa enam unit, Toyota Rush satu unit, Honda Jazz dua unit, Grand Max dua unit.

"Dua belas unit diamankan di Polres Lutim (Luwu Timur) dan lima unit lainnya diamankan di Mapolda Sulsel," ujar Dicky.

Keempat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan sanksi pidana hingga bisa pemecatan. "Kita lihat dulu nanti hasil penyidikan. Jika sanksi pidananya terbukti yang bersangkutan bisa disanksi berat, yakni penghentian tidak dengan hormat (PTDH)," Dicky menambahkan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan, mobil pelat pribadi tanpa didukung dokumen buku kepemilikan tersebut diketahui awalnya dari AKP Hariyadi Tukiyar yang merupakan Kapolsek Burau, Polres Lutim. Selanjutnya, mobil tersebut dijual ke 10 anggota kepolisian dan lima warga.

Adapun nama anggota Polri yang berperan sebagai pembeli mobil bodong tersebut masing-masing AKP Selvis selaku Kasat Binmas Polres Lutim, Iptu Samuji personel Provos Polda Sulsel, Aiptu Purwadi anggota Polsek Mangkutana, Apitu Jimris anggota Polsek Burau, Bripka Akib anggota Satlantas Polres Lutim, Bripka Muh Tahir personel Sumda Polres Lutim, dan Bripka Nyoman anggota Satlantas Polres Lutim.

Selain itu, Aiptu Effendi anggota Satnarkoba Polres Lutim, Brigpol Jon anggota Ren Polres Lutim, Bripka Hamka personel Polsek Burau yang turut membeli mobil tanpa dokumen kepemilikan tersebut.

Sedangkan pembeli mobil bodong dari kalangan masyarakat di antaranya Agus Husain warga Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim dan Daeng Emmang warga Kecamatan Burau.

Setelah kasus diperdalam, tim Satreskrim Polres Lutim kembali menyita dua mobil Toyota Innova bodong dari tangan dua anggota Polres Palopo, yaitu Brigpol Sudarmaji dan Bripka Iwan Kalla anggota Satlantas Polres Palopo.

Di tempat berbeda, tim Satreskrim Polres Luwu juga membongkar kasus mobil bodong. Sebuah mobil bodong jenis Toyota Innova berwarna hitam disita dari tangan Bripka Suparto anggota Polsek Bajo, Polres Luwu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya