50 Perusahaan Penyalur TKI di Malang Kena Skorsing

Sebanyak 50 PPTKIS dihukum dilarang merekrut dan mengirim TKI selama tiga bulan ke depan, sedangkan satu PPTKIS dicabut izinnya.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Jan 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 13:49 WIB
Puluhan PPTKIS di Malang Dihukum
Seorang calon TKI membaca alur pelayanan penempatan di P4TKI Malang

Liputan6.com, Malang - Kementerian Ketenagakerjaan menghukum 50 dari total 59 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di wilayah Malang, Jawa Timur. Selain skorsing, ada satu lagi yang dicabut izinnya lantaran sudah terlampau banyak kasus.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Muhammad Iqbal mengatakan, pencabutan izin serta skorsing itu telah melalui evaluasi dan rekomendasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dikeluarkan pada 28 Desember 2016.

"Kalau yang dicabut izinnya itu karena banyak kasus seperti menelantarkan TKI sampai melanggar prosedur penempatan," kata Iqbal di Malang, Kamis, 26 Januari 2017.

Sedangkan skorsing, lantaran PPTKIS melanggar aturan penempatan TKI ke negara tujuan. Misalnya, saat kontrak kerja seorang TKI habis seharusnya dipulangkan dulu untuk menjalani serangkaian proses ulang. Misalnya, memperbaharui data, pembekalan ulang, dan lainnya.

"Tapi banyak yang merekrut langsung TKI begitu kontrak kerjanya habis seketika itu juga di negara penempatan tanpa proses pembaharuan data. Nah, itu tak sesuai aturan," Iqbal memaparkan.

Skorsing itu sendiri berupa menghentikan aktivitas PPTKIS selama tiga bulan sejak surat diterbitkan. Perusahaan dilarang mengirim atau merekrut TKI baru selama skorsing belum dicabut. Namun, untuk TKI yang sudah mendaftar sebelum skorsing diberlakukan tetap diizinkan untuk diberangkatkan.

"Sebenarnya ada beberapa yang mengklaim skorsing itu sudah cabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi kami belum dapat salinan resmi dari kementerian,” ucap Iqbal.

Wilayah kerja P4TKI Malang meliputi 10 kota dan kabupaten. Yakni, Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kota dan Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Lumajang. Dari sepuluh daerah itu, sepanjang 2016 tercatat ada 4.292 TKI yang telah diberangkatkan.

Mayoritas TKI bekerja di sektor domestik dengan negara tujuan utama seperti Hong Kong dan Taiwan. Hanya sebagian kecil yang bekerja di Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Upah yang lebih besar dan aturan yang lebih jelas membuat negara di kawasan Asia Timur jadi tujuan utama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya