Bendera Merah Putih Beraksara China Sempat Berkibar di Serang

Bendera merah putih beraksara China itu sempat berkibar selama lebih dari dua minggu.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Jan 2017, 11:02 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 11:02 WIB
Bendera Merah Putih Beraksara Cina Sempat Berkibar di Serang
Bendera merah putih beraksara Cina itu sempat berkibar selama lebih dari dua minggu. (dok. Polres Serang)

Liputan6.com, Serang - Bendera Merah Putih yang berkibar di depan gerbang sebuah perusahaan pada Sabtu, 7 Januari 2017, menarik perhatian warga. Pasalnya, bendera Merah Putih itu dicorat-coret aksara China dan nama perusahaan Kenda yang dimiliki oleh pengusaha Taiwan.

Bendera "nyeleneh" itu berada di perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande, Rangkasbitung Km 5, Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Bendera itu terus berkibar hingga akhirnya diturunkan pada Rabu, 25 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB oleh pihak manajemen bersama pimpinan desa dan kecamatan setempat.

Bendera Merah Putih lalu disita polisi sebagai barang bukti. Penyerahan barang bukti itu disertai surat tanda terima yang ditandatangani oleh supervisor PT Kenda Rubber Indonesia Chang Wei Sheng alias Willy.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa lambang negara Indonesia tidak boleh dilecehkan. Jika ada yang melakukan, akan diproses secara hukum," kata Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, saat dikonfirmasi Liputan6.com, pada Kamis, 26 Januari 2017.

Perusahaan itu akan dijerat pasal penghinaan terhadap bendera negara terkait pengibaran bendera Merah Putih yang tidak semestinya. Kasus tersebut kini ditangani Polres Serang.

"Siapa pun yang melakukan, jika itu melanggar undang-undang maka harus diproses. Hukum tidak boleh berpihak ke sana ke mari. Hukum harus jadi panglima di bumi Indonesia ini," kata Zaenudin.

Dalam Pasal 24 UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sementara itu, perwakilan PT Kenda Rubber Indonesia menyatakan tidak akan mengulangi pengibaran bendera merah putih beraksara China di perusahaannya. Pihak perusahaan mengatakan sangat menghargai lambang negara dan peraturan yang ada di Indonesia.

"Saya tidak tahu jika itu termasuk dalam pelecehan lambang negara. Kami selaku perusahaan meminta maaf dan janji tidak akan memasang bendera itu lagi," kata Siti Rodiah, perwakilan manajemen PT Kenda Rubber Indonesia, di Kabupaten Serang, Banten.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya