1.400 Gigi Hiu Masuk Yogya dari Jepang, Buat Apa?

Warga Yogya pemilik ribuan gigi hiu itu tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Jan 2017, 07:32 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 07:32 WIB
Penyelundupan gigi hiu
Sebanyak 1.400 gigi ikan hiu disita petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas I Yogyakarta. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Sleman - Sebanyak 1.400 gigi ikan hiu disita petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas I Yogyakarta. Seribu lebih gigi ikan hiu ini coba diselundupkan dalam belasan kantong plastik melalui Kantor Pos Plemburan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 19 Januari lalu.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas I Yogyakarta, Suprayogi mengatakan dari kejadian ini pihaknya sudah meminta keterangan HY, kurir yang mengantarkan barang tersebut.

Dari keterangan HY, benda tersebut dikirim oleh warga negara Jepang berinisial TS. Kiriman ini ditujukan orang berinisial MC, warga Kota Yogyakarta.

"Selain hiu itu habitat yang dilindungi, barang tersebut juga tidak dilaporkan ke petugas karantina dan instansi terkait. Juga tidak memiliki dokumen resmi dari negara asal," ucap Suprayogi di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menjelaskan, gigi-gigi hiu yang disita itu rencananya akan dibuat pernak-pernik, seperti dikemas dalam akrilik. Setelah barang tersebut jadi, baru kembali dikirimkan ke Jepang.

"Seperti akan dijadikan pernak-pernik. Setelah barang itu jadi, rencananya barang itu mau dikirim ke Jepang melalui koleganya yang berada di Bali," Suprayogi mengungkapkan.

Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas I Yogyakarta, Haryanto menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki jenis gigi hiu yang disita tersebut. Ia juga sedang mengetes DNA untuk mengetahui hiu yang giginya diambil tersebut. Pihaknya tidak menahan HY, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

"Pihak yang terbukti bersalah akan dijerat dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," Haryanto memungkasi penjelasan mengenai penyelundupan gigi hiu tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya