Buntut Panti Asuhan Maut, 138 Panti Dievaluasi

Izin panti-panti yang tidak layak akan dicabut, untuk mencegah kekerasan atau penelantaran penghuni.

oleh M Syukur diperbarui 31 Jan 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 16:02 WIB
panti asuhan maut
panti asuhan maut

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau akan mengevaluasi 138 panti asuhan dan jompo yang kini terdaftar di Riau guna memastikan proses perizinan dan standar operasionalnya setelah terkuak adanya penelantaran dan penganiayaan penghuni panti.

"Kami sinyalir masih ada panti-panti yang berstatus ilegal di Riau," kata Kepala Dinas Sosial Riau Syarifuddin AR di Pekanbaru, Selasa (31/1/2017), dilansir Antara.

Syarifuddin AR menjelaskan evaluasi bagi 138 panti ini untuk mengantisipasi kecolongan pasca-terbongkarnya kasus penelantaran dan penganiayaan anak penghuni panti asuhan Tunas Bangsa hingga menyebabkan melayangnya nyawa.

Tidak hanya mengevaluasi ke-138 panti yang tersebar di Riau tersebut, Dinas Sosial juga akan menelusuri yayasan serupa yang disinyalir berkedok panti tetapi berstatus ilegal.

"Kami yakin ada panti yang beroperasi tetapi belum melaporkan keberadaannya di Riau. Nah, ini akan kami sisir," kata dia.

Seluruh panti yang namanya ada saat ini akan didatangi dan dievaluasi apakah masih layak baik fisik maupun standar pelayanannya. "Kalau tidak, kami akan cabut agar tidak terjadi tindak kekerasan fisik atau penelantaran yang membuat penghuni lebih tersiksa," ujar dia.

Menurut dia, penertiban panti ilegal ini juga sekaligus mengumpulkan semua data seiring telah dialihkannya kewenangan panti kepada pemerintah provinsi sejak Januari 2016 dari kabupaten/ kota oleh kementerian.

Sebab itu, Syarifuddin berjanji di bawah kewenangannya nanti tidak ada lagi panti yang luput dari pantauan.

Jika terbukti ada panti yang beroperasi hanya sebagai modus mendapatkan uang ataupun ilegal tapi tetap dijalankan, pihaknya tidak hanya menutupnya, tetapi akan memperkarakannya ke hukum agar menjadi pembelajaran ke depan.

"Kalau ada yang seperti itu lagi, kami tutup, akan melibatkan kepolisian untuk proses hukum," kata dia mengakhiri.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau mengungkap kejanggalan pada kasus kematian bayi M. Zikri (18 bulan) yang diduga mengalami penyiksaan dan penelantaran saat berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Kota Pekanbaru.

Setelah terbukti, semua anak di panti dievakuasi ke rumah aman. Panti itu juga diduga menelantarkan penghuni jompo yang ada di Jalan Cendrawasih Gang Nuri, Marpoyan Damai.

Penghuninya hidup sangat tidak layak. Bahkan, ada lansia terpaksa makan kecoa karena kelaparan tidak diberi makan.

Hal yang sama juga terjadi pada panti jompo, lansia dan pengidap gangguan jiwa Tunas Bangsa di kilometer 20, Kelurahan Sialang Rampai. Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dinas Sosial Kota Pekanbaru membenarkan Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Yayasan Tunas Bangsa Jalan Singgalang 5 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan panti jompo sejak 2011 tidak lagi diperpanjang izin operasionalnya.

"Karena Panti Asuhan Tunas Bangsa ini tidak layak dan memenuhi standar sehingga tidak kami perpanjang," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Chairani. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya