Liputan6.com, Riau - Puluhan perambah hutan Marga Satwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, pontang-panting ketika melihat petugas BBKSDA. Mereka berhamburan dan berhasil lolos dalam lebatnya hutan. Petugas BBSKDA hanya menangkap seorang pria berinisial KMR.
Kepada petugas, warga asal Provinsi Jambi itu mengaku sebagai koordinator illegal logging dan perambahan hutan di kawasan hutan lindung tersebut. KMR mengaku bekerja kepada seorang cukong yang jejaknya masih dilacak petugas.
"Dari lokasi tempat KMR beroperasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 100 kubik kayu jenis Meranti," kata Kabid Wilayah I, KSDA Riau, Mulyo Utomo di kantornya, Selasa malam 31 Januari 2017.
Advertisement
Dia menyebut, diamankannya pria berusia 35 tahun itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dalam waktu cukup lama. Pihaknya juga mengerahkan helikopter untuk memantau aktivitas para perambah hutan.
Baca Juga
Hasilnya, petugas menemukan tiga lokasi perambahan dan illegal logging di kawasan Marga Satwa Kerumutan. Di lokasi itu terdapat pohon bertumbangan, pondok, rumah pengolahan kayu, dan alat transportasi untuk mengangkut kayu.
"Mereka secara sporadis menebangi hutan. Kami lalu berkoordinasi dengan Gakkum (Penegak Hukum) BBKSDA untuk melokalisir," ujarnya.
Intelijen serta tim darat dikerahkan ke lokasi. Pemetaan dilakukan, di mana petugas harus bolak-balik ke lokasi itu. Pasalnya, para pelaku selalu mengendus keberadaan petugas.
Barulah pada Minggu malam, 29 Januari 2017, petugas kembali ke lokasi yang sudah dipetakan. Penggerebekan dilakukan dan diamankan KMR karena tak sempat kabur.
"Penggrebekan melalui sejumlah jalur tikus, meskipun banyak yang kabur tapi koordinatornya diamankan," kata Mulyo.
Mulyo menjelaskan, lokasi penggerebekan berjarak tiga kilometer dari Desa Teluk Binjai, Kabupaten Pelalawan. Di sana ada 100 kubik kayu Meranti yang sudah diolah.
"KMR mengaku kalau kayu ini bakal dibawa ke Jambi. Taksiran harganya mencapai Rp 600 juta," jelas Mulyo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini disebut Mulyo, menebang pohon yang dinilai layak dan punya harga jual tinggi. Kayu-kayu itu lalu diolah di dalam hutan. Untuk membawanya ke luar, KMR dan para pekerjanya memanfaatkan aliran sungai dengan cara menghanyutkan kayu tersebut.
"Setelah di darat, kayu jenis Meranti ini lalu dilansir ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke Jambi," terang Mulyo.
Marga Satwa Kerumutan memiliki luas sekitar 120 ribu hektare. Beberapa tahun belakangan menjadi sasaran empuk pelaku illegal logging dan perambah hutan. Aksi mereka sempat beberapa kali terendus namun tetap nekat.Â