Liputan6.com, Kupang - Yasmin Ndun (25), warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendekam di penjara karena kasus TKI ilegal. Pria yang kini berstatus terdakwa karena tengah menjalani persidangan.
Dia mengakui sebagai orang pertama yang merekrut TKI ilegal asal Desa Tupan, Yufrida Selan, yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu.
"Iya, saya yang pertama merekrut Yufrida, karena saat itu dia meminta bantuan ke saya untuk mencari pekerjaan," ujar Yasmin kepada Liputan6.com, saat ditemui di ruangan tahanan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin, 6 Februari 2017.Â
Advertisement
Menurut Yasmin, saat merekrut Yufrida, dia tidak mengetahui kalau Martha Kaligula merupakan perekrut para TKI ilegal. Martha sendiri juga sudah jadi tersangka kasus ini.
"Saya kenal Martha juga dari teman yang kasih nomor ponsel. Katanya kalau ada yang mau butuh pekerjaan silahkan hubungi Martha, saya tidak tahu jika dia merekrut Yufrida ke Malaysia," kata Yasmin.
Baca Juga
Awalnya, setelah menelepon Martha, Yasmin diminta untuk mengantar Yufrida ke rumahnya Marhta di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Setelah tiba di rumah Martha, Â Yufrida dinyatakan diterima sebagai tenaga kerja.
Yasmin juga mengaku diberi uang sebesar Rp 500 ribu sebagai uang terima kasih oleh Martha. "Saat itu, ibu Martha mengatakan kalau Yufrida akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumahnya dia," kata Yasmin.
Setelah lewat satu tahun, lanjut dia, Yasmin ditelepon Martha yang menyuruhnya untuk segera lari. Saat itu, pihak kepolisian hendak menangkapnya sebagai perekrut Yufrida. Martha juga mengabarkan kalau Yufrida meninggal dunia di Malaysia.
"Saya ditelepon sampai empat kali disuruh untuk lari, tetapi saya tidak mau lari karena saya merasa tidak bersalah. Saya kaget saat Martha katakan bahwa Yufrida yang diserahkan saat itu dikirim ke Malaysia meninggal dunia," ujar dia.
Saat ini, dia mengaku pasrah karena sudah didakwa bersalah oleh Jaksa. Dia mengaku, dirinya hanya berniat membantu Yufrida untuk mendapat pekerjaan.
"Saya pasrah karena nyawa Yufrida sudah jadi korban perdagangan manusia oleh mereka. Saya berniat membantu Yufrida untuk dapat kerja dan tidak tahu kalau saya menyerahkan dia ke orang yang salah," kata Yasmin.
Yufrida Selan lahir di Tupan, Kabupaten TTS, 19 Juli 1997. Keluarga Yufrida berasal dari Desa Tupan, RT 03/RW 02, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yufrida direkrut secara ilegal oleh Martha Kaligula dan selanjutnya diserahkan ke Eduard Leneng.
Eduard Leneng kemudian bekerja sama dengan staf Imigrasi Kupang, Gostar Moses Bani, guna memalsukan dokumen Yufrida dan memberangkatkan dia ke Malaysia pada 2 September 2015. Bahkan, nama Yufrida Selan diganti menjadi Merlinda Sapai.
Pada 15 Juli 2016, perempuan yang dipanggil Frida itu 'datang' ke rumah orang tua dalam keadaan tak bernyawa. Ketika keluarga korban melihat kondisi jenazah, lihat foto, ada banyak jahitan menutup kulit.
Salah satu anggota keluarga Frida, Metu Selan, melaporkan ke Polsek Amanuban Barat/Batu Putih. Selanjutnya pemeriksaan jenazah oleh Petugas Polres TTS dan RSUD Soe TTS.
Data dan tanda-tanda fisik menunjukkan bahwa jenazah tersebut adalah Yufrida Selan. Namun pada paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Kupang, tertulis nama Melinda Sapai yang lahir di Tuasene 15 Juli 1994.
Dugaan kuat, Frida yang menjadi TKI ilegal itu merupakan korban dari perdagangan orang, di mana anggota tubuhnya diambil atau diperjualbelikan.