14 Pekerja Ilegal Asal Tiongkok Pulang Kampung Tahap I

Para pekerja ilegal asal Tiongkok yang dipaksa pulang kampung itu tak boleh masuk lagi ke Indonesia, baik sebagai pekerja maupun turis.

oleh M Syukur diperbarui 07 Feb 2017, 17:03 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 17:03 WIB
 4 TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi
Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi 4 orang Tanaga Kerja Asing Ilegal asal Tiongkok (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 14 warga negara Tiongkok yang ketahuan bekerja secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dipulangkan ke negeri asalnya. Mereka juga dilarang masuk lagi ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Sutrisno, belasan tenaga kerja ilegal ini diberangkatkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Pemberangkatannya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dengan tujuan Jakarta memakai Pesawat Batik Air," kata Sutrisno kepada wartawan, Senin malam, 6 Februari 2017.

Setibanya di Jakarta nanti, belasan warga Tiongkok itu diberangkatkan lagi menuju negara asalnya dengan Pesawat China Shouthern.

"Dalam perjalanan, mereka dikawal lima petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru dan dua petugas dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham," kata Sutrisno.

Ia menyebutkan, ke-14 TKA ini sudah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Hasilnya, mereka dinyatakan tidak memiliki izin bekerja di PLTU tersebut.

Imigrasi juga memberi sanksi tegas kepada 14 TKA ini. Sesampainya di China, mereka tidak diperbolehkan lagi ke Indonesia, baik sebagai wisatawan atau pekerja.

"Mereka dideportasi dan masuk dalam black list selama enam bulan serta tidak diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia," kata Sutrisno.

Sebelumnya, 109 TKA asal China terjaring Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tengah bekerja di PLTU tersebut. Pemeriksaan yang kemudian dilakukan Kantor Imigrasi, 88 pekerja asal China dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.

"Dari ratusan itu, hanya 21 orang yang memiliki izin tinggal sementara sebagai pekerja. Sisanya positif tidak mengantongi izin kerja," kata Kanwil KemenkumHAM Riau pada Kamis, 2 Januari 2017.

Dia menyebut proses deportasi atau memaksa keluar warga asing dari Indonesia dilakukan bertahap. Pada tahap awal, Kantor Imigrasi mendeportasi 14 WNA Tiongkok terlebih dulu.

"Jumlah ini merupakan jumlah WNA China yang telah selesai proses pemberkasannya," kata Ferdinand.

Dia menyebut tiket pemulangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Hypec, kontrak PLTU Riau yang menjadi perusahaan tempat warga China tersebut dipekerjakan.

"Kita harus cepat mendeportasi mereka, karena kita tidak ingin mereka menjadi pekerja ilegal di tempat kita," ujar Ferdinand.

Ia juga menjelaskan alasan proses pemeriksaan berkas pekerja asing ilegal itu berlangsung lama. Menurut dia, hal itu terhadi karena pihak perusahaan terlalu lama menyerahkan dokumen keimigrasian atau paspor WNA Tiongkok yang dipekerjakan.

"Perusahaan di PLTU ini lama menyerahkan berkas-berkas para pekerjanya yang dari luar negeri," kata Ferdinand.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya