Buat SIM Hanya Rp 5 Ribu, Hasilnya?

Ongkos pembuatan SIM yang reguler adalah Rp 100 ribu-250 ribu.

oleh Felek Wahyu diperbarui 28 Feb 2017, 08:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 08:31 WIB
Buat SIM Rp 5 Ribu
Buat SIM Rp 5 Ribu

Liputan6.com, Grobogan - Praktik pembuatan SIM seharga Rp 5 ribu sedang marak di Grobogan. Ongkos supermurah itu berlaku dalam pembuatan SIM bukan di kantor polisi, melainkan di tukang fotokopi. Mereka bahkan bisa memproduksi SIM dalam waktu cepat lengkap dengan hologram pengamannya.

Kios fotokopi yang membuka jasa pembuatan SIM itu berada di Desa Tawangharo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Hal itu terungkap saat tim gabungan Polres Grobogan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Bank BRI menggelar razia dan sidang di tempat di depan kantor PN Grobogan, Senin (27/2/2017).

"Saya tahu buat SIM harus di kantor polisi. Saya hanya fotokopi (gandakan)," kata seorang pria saat diinterograsi tim gabungan Satlantas dan Sat Reskrim Polres Grobogan.

Menurut dia, pembuatan SIM yang diduga ilegal dilakukan agar SIM asli miliknya tetap utuh dan tidak rusak. "Saya fotokopi (mirip asli) agar yang asli tidak rusak," kata pria yang mengaku meninggalkan SIM asli miliknya di rumah daripada di dompet.

Pria yang mengaku bekerja di sektor swasta itu mengaku cukup mengeluarkan uang Rp 5.000 untuk memperoleh salinan SIM yang serupa tapi tak sama itu. Ia juga tak perlu repot menjalani tes praktik dan tes tertulis untuk mendapatkannya.

"Buat KTP (kartu tanda penduduk) juga. Hanya Rp 5.000," kata pria yang digelandang tim Sat Reskrim Polres Grobogan.

Kasus pencetakan SIM palsu terungkap saat petugas polisi menemukan SIM milik salah satu pengendara yang tulisannya luntur. "Kita lihat SIM luntur, maka kita curigai. Dari keterangan sementara, diduga SIM palsu. Jadi, kita limpahkan ke Sat Reskrim," kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panjie Gedhe Prabawa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya