Diberi Amanat, Mantan Kapolsek Malah Jual Barang Bukti Kasus

Mantan kapolsek itu menjual 18 sepeda motor barang bukti kasus kejahatan dalam setahun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Mar 2017, 12:02 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2017, 12:02 WIB
Ilustrasi Barang Bukti
Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku pencurian dan perampasan sepeda motor yang beraksi puluhan kali di Semarang dan sekitarnya, Minggu (5/6). Tiga pelaku beserta barang bukti puluhan motor digelandang ke Polrestabes Semarang (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Kapolsek Keboncandi Pasuruan AKP Zainuri ditahan Polda Jatim karena terlibat dalam kasus penggelapan 18 sepeda motor barang bukti kasus.

Mantan Kapolsek yang dipindah tugaskan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Maret 2017, setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan dua alat bukti pendukung.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan 18 barang bukti sepeda motor," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mengenai saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Minggu (5/3/2017).

Kabid Humas mengatakan mantan kapolsek itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Jatim untuk menjalani hukuman. "Barang bukti sudah jelas semua, jadi kami lakukan penahanan agar yang bersangkutan ini tidak kabur," kata Frans.

Penetapan tersangka itu sebagai bentuk ketegasan Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin untuk tidak pandang bulu menindak kejahatan di Jatim. "Meskipun oknum polisi dengan inisial Z ini sudah perwira, kami tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas anggota yang bermasalah," kata Frans.

Saat ditanya apakah pelaku akan dipecat dari anggota Polri, Frans mengatakan hukuman itu akan dilaksanakan seusai sidang di pengadilan. "Pasti dipecat, karena tidak pantas anggota polisi atau bahkan perwira melakukan itu," kata dia.

Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai hilangnya 18 sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus kejahatan di Mapolsek Keboncandi. Belasan barang bukti itu merupakan sitaan polsek dalam kurun waktu 2014- 2015. Belasan motor itu diduga dijual ke pusat barang bekas di Kota Pasuruan.

Anggota Propam Polres Pasuruan Kota langsung menyelidiki dan memeriksa AKP Zainuri. Bid Propam Polda Jatim lalu mengambil alih penyelidikan kasus tersebut hingga AKP Zainuri terbukti menggelapkan 18 barang bukti motor itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya