Polisi Kenalkan SIM D, Apa Itu?

Sudah ada beberapa lama, pengaju SIM D masih nihil di Semarang.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Mar 2017, 01:06 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 01:06 WIB
SIM D
Polisi memperagakan ujian SIM D untuk penyandang Disabilitas

Liputan6.com, Semarang - Ada SIM D? Begitu pikiran dari para penyandang disabilitas yang biasa mengendarai sepeda motor roda tiga hasil modifikasi yang dikhususkan penyandang disabilitas.

Hal ini menjadi dasar Satlantas Polres Semarang mengedukasi para penyandang disabilitas di Kabupaten Semarang agar memiliki SIM D yang dikhususkan untuk mereka.

Sosialiasi dan edukasi kepada penyandang disabilitas ini juga bagian dari Operasi Simpatik Candi 2017. Acara bertajuk Motivasi Keselamatan Komunitas Penyandang Cacat atau disingkat Mata Kaca itu digelar Rabu (15/3/2017).

Agus Widodo, salah satu penyandang disabilitas yang menjadi peserta mengaku tidak tahu jika penyandang disabilitas dengan sepeda motor modifikasi juga membutuhkan SIM. Agus mengaku sudah satu tahun ke sana kemari dengan sepeda motor itu untuk mengantar barang-barang kerajinan karyanya.

"Ini baru dikasih tahu teman terus mau bikin. Saya ingin taat peraturan, makanya mau bikin. Saya diberhentikan polisi, trus diingatkan agar hati-hati berkendara" kata Agus Widodo (25), warga  Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang di Mapolres Semarang.

Dalam acara itu, petugas Satlantas Polres Semarang kemudian memperagakan ujian praktik menggunakan motor roda tiga. Halang rintang yang digunakan masih sama seperti motor standar, hanya saja jarak antar cone diperlebar agar motor roda tiga bisa melintas.

"Pada saat melaksanakan kegiatan harus tetap ada teori dan praktik, tapi tidak sama dengan roda dua biasa," kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso.

Menurut Thirdy, keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas. Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara. Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.

"Banyak keluarga kita yang kekurangan harus dimotivasi," kata dia.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho menambahkan, selama beberapa bulan terakhir tidak ada yang membuat SIM D. Padahal, cukup banyak penyandang disabilitas yang mengendarai motor roda tiga.

Dwi menyadari sampai saat ini memang masih belum ada produsen motor yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Aturan khusus soal standardisasi motor penyandang disabilitas  pun belum ada sehingga Sat Lantas belum memiliki unit sendiri dan membuat para pembuat SIM harus menggunakan motor mereka sendiri atau meminjam rekannya.

"Produksi untuk kendaraan disabilitas belum ada. Kita juga tidak punya unitnya, sehingga harus memakai motor sendiri," kata Dwi.

Kegiatan sosialisasi dan motivasi pembuatan SIM D itu disambut baik para peserta. Perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Semarang, Beni mengapresiasi langkah Sat Lantas Polres Semarang. Dengan kesetaraan hak tersebut, ia berjanji para penyandang disabilitas juga akan tertib berlalulintas.

"Kami biasanya mengendarai tanpa tata krama yang baik. Dengan bimbingan ini kedepan  kami lebih baik dan sopan dalam berkendara," ujar Beni.

Ujian SIM D yang harus dilalui penyandang disabilitas tidak dibedakan dengan pembuatan SIM C kecuali pada jarak halang rintang. Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya