Pergub Soal Taksi Online Sudah Siap, Kapan Diteken Pak Aher?

Pergub itu mengatur batas bawah dan batas atas soal tarif taksi online.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Apr 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 17:00 WIB
Jabar Sudah Siapkan Pergub Soal Taksi Online.
Jabar Sudah Siapkan Pergub Soal Taksi Online.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi seperti taksi online atau dalam jaringan/daring tinggal sudah siap. Pergub itu bahkan tinggal diteken oleh dirinya.

"Sudah siap sebetulnya, tinggal diteken saja," kata Ahmad Heryawan usai peletakan batu pertama pembangunan instalasi karya seni atau Public Art Work di Gedung Sate Bandung, Senin (3/4/2017) seperti dilansir Antara.

Gubernur yang akrab disapa Aher itu menuturkan, tanda tangan itu belum dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mau terburu-buru menerbitkan pergub tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait implementasi Pergub yang mengatur tentang taksi online tersebut.

"Kita menunggu petunjuk pusat karena pusat meminta jangan dulu membuat pergub sebelum nanti ada petunjuk teknis dari pusat. Kita taati," kata dia.

Ia menuturkan Kemenhub nantinya akan melayangkan surat edaran ke daerah untuk memberi pemahaman secara bersama-sama supaya masing-masing daerah tidak terlalu berbeda kebijakannya terkait pengaturan taksi online.

"Saya sudah tugaskan Pak Kadishub (Kadishub Jabar Dedi Taufik, red) supaya terus berkomunikasi dengan pusat. Seperti apa petunjuk teknisnya itu. Sekarang sedang rapat di Jakarta. Tentu nggak perlu terpengaruh oleh daerah lain. Karena Jawa Barat ya Jawa Barat," ujar dia.

Ketika ditanyakan tentang rincian pergub yang mengatur tentang taksi online tersebut, Aher enggan membeberkannya. Yang jelas aturan soal taksi online sudah disiapkan rinciannya di dalam pergub itu.

"Enggak usah digambarkan, nanti saja sekaligus. Tapi yang jelas kita sudah siap hitung-hitungannya sudah ada. Kalau mau pakai batas bawah berapa, batas atas berapa, sudah ada hitung-hitungnya," kata Aher.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya