Liputan6.com, Surabaya - Usai 17 tahanan kabur dari Mapolres Malang, Jawa Timur, pada Rabu dini hari, 19 April 2017, puluhan personel gabungan dari Polres Lumajang menggelar razia dalam skala besar di Jalan Raya Pasirian, Desa Pasirian Lumajang. Jalan itu menjadi jalan penghubung antara Kota Malang menuju Lumajang yang dimungkinkan dilalui para narapidana tersebut.
Petugas bersenjata lengkap, secara berkala memeriksa identitas pengemudi dan penumpang, baik mobil pribadi maupun kendaraan umum yang melintas dari arah Malang. Itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para tahanan yang masih buron itu.
"Sehubungan dengan adanya tahanan kabur dari Polres Malang, jadi dengan adanya operasi 21 ini kita adakan pemeriksaan terhadap semua kendaraan dari arah arah Malang, baik roda dua maupun roda empat, terutama kendaraan yang mencurigakan," kata Kasubag Humas Polres Lumajang, Iptu Basuki Rachmad kepada Liputan6.com, Kamis 20 April 2017.
Baca Juga
Petugas juga memberikan foto para narapidana yang kabur ke warga sekitar. Terutama, bila ada yang mengetahui bisa segera melaporkan pada aparat kepolisian terdekat.
"Mohon kepada masyarakat lumajang, jika menemukan pelaku yang melarikan diri dari Polres Malang itu, agar segera memberitahukan ke kepolisian terdekat," ujar dia.
Sekitar dua jam lebih menggelar razia di jalan, polisi terus memeriksa identitas para pengendara dan penumpang. Selama itu juga polisi tidak menemukan tanda-tanda para narapidana tersebut.
Advertisement
Berikut data 17 tahanan kabur dari Polres Malang, yang menjebol atap ruang kamar mandi. Mereka terdiri dari 12 tahanan kasus narkoba dan sisanya kasus kriminalitas.
Tahanan narkoba sebanyak 12 orang, yakni:
1. Khusnul Muhajir (26), alamat Dusun Plalar, Rt 02 RW 05, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
2. Bendot (37), alamat Dusun Sumbersewu, RT 04 RW 01, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
3. Tomi Aji (20), alamat Jalan Abd. Mukti I, RT 003 RW 03, Desa Tawangrejeni Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
4. Fahrul Agus Mustofa (36), alamat Jalan Kauman, Dusun Wonokasian, RT 16 RW 04, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
5. Abdur Rohman (29), alamat Jalan Gajayana, Desa Putatlor, RT 10 RW 02, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
6. Ali Wava (40), alamat Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, RT 04 RW 08, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
7. Kharisma Ramdhani (25), alamat Jalan Pratu Pujiman No. 15, RT 16 RW 04, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Jalan Dewi Sartika Atas No. 111, RT 04 RW 08, Kecamatan Batu, Kota Batu.
8. M. Faris (24), alamat Sawah Pulo SR 4/11, RT 05 RW 10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
9. Rusdy Adi (28), alamat Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura.
10. Slamet Arifin (30), alamat Desa Kedungbanteng, RT 14 RW 05, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
11. Suwiyadi (41), alamat Dusun Sidorukun, RT 21 RW 04, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
12. Muhamad Nawir (36), alamat Jalan Muharto V-B, RT 09 RW 06, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Sedangkan tahanan Reskrim sebanyak 5 orang, yakni:
1. Edi Mustofa alias Tomu Bin Dolah (32), alamat Dusun Benel, RT 03 RW 01, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
2. Burhen Nudin (27), alamat Dusun Panggung, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
3. Iwan Junaidi (41), alamat Desa Kramat, RT 02 RW 01, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.
4. Amad Naimul Khafidin Bin Sutamin (22), alamat Dusun Kenongo, RT 08 RW 04, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
5. Noer Hadi alias Nur Iblis (34), alamat Kelurahan Lesanpuro, Gang 11, RT 04 RW 05, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.