Liputan6.com, Palembang - Tiga hari usai razia berdarah di Kota Lubuk Linggau yang menewaskan satu orang penumpang mobil Honda City hitam, penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan satu nama tersangka.
Brigadir K yang menghujani sepuluh kali tembakan ke mobil korban sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal razia berdarah pada Selasa, 18 April 2017.
Diungkapkan Irjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Kapolda Sumsel, tim Propam dan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel sudah menjalankan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.
Advertisement
"Dalam kasus ini, Brigadir K dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Proses hukum seperti pidana umum," ucap dia kepada Liputan6.com, saat menjenguk para korban razia berdarah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Jumat, 21 April 2017.
Baca Juga
Brigadir K yang bertugas sebagai Sabhara di Polres Lubuk Linggau bisa dijerat dengan Pasal 359 juncto 360 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat memberondong peluru ke arah mobil korban, Brigadir K mengaku hanya berusaha mengingatkan pengendara mobil untuk berhenti. Setelah berhenti, pengendara mobil malah tidak mau keluar.
“Niatnya hanya menghentikan (mobil korban) saja. Namun kelalaiannya berakibat salah satu korban kehilangan nyawanya,” ujar dia.
Hingga saat ini, Brigadir K masih ditahan di Polda Sumsel. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Brigadir K masih berstatus anggota kepolisian dan harus melewati serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Kapolda Sumsel memastikan, jika anak buahnya tersebut mendapatkan ganjaran hukuman penjara dalam waktu tertentu, secara otomatis statusnya akan berubah.
"Kalau lebih dari empat tahun dipenjara, bisa dilakukan pemecatan dengan tidak terhormat (PDTH). Tapi berkasnya harus dilengkapi dulu," sebut dia.
Salah satu pemeriksaan terkait insiden razia berdarah terhadap Brigadir K adalah tes psikologis. Sebelumnya, Brigadir K sudah diperiksa di Polres Lubuk Linggau dan dibawa ke Polda Sumsel pada Kamis malam, 20 April 2017.
Lubang Peluru di Mobil
Dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Lubuk Linggau sebelum insiden berlangsung, ada sebanyak 27 polisi yang berjaga.
Brigadir K yang disinyalir bertugas menjaga salah satu bank di Lubuk Linggau, ternyata ikut dalam rombongan razia dengan membawa senjata api.
Senapan laras panjang tipe SS2 V1 ini diduga biasa digunakan Brigadir K saat bertugas menjaga keamanan di salah satu bank swasta.
"Posisi dia di sana (di razia Cipkon Lubuk Linggau) tidak salah, karena memang ada surat perintah (mengikuti razia)," ujar Kapolda Sumsel.
Barang bukti berupa mobil Honda City hitam berpelat BG 1480 ON yang diberondong peluru oleh Brigadir K kini sudah berada di Polda Sumsel.
Kondisi mobil tersebut terlihat ada kerusakan di beberapa bagian. Salah satunya di kaca pintu belakang sebelah kanan. Diduga, kaca pintu belakang pecah setelah ditembaki peluru dari samping oleh Brigadir K.
Di bagian belakang mobil terdapat enam lubang berdiameter lima milimeter. Lubang tersebut merupakan hasil dari tembakan peluru senapan Brigadir K. Beberapa bagian depan dan belakang mobil juga lecet.
Di jok mobil belakang, terdapat bercak darah dalam jumlah yang banyak. Saat kejadian, bagian kursi belakang ditempati oleh lima penumpang, yaitu Novianti (30), Genta (2), Dewi (40) dan Surini (56) yang meninggal dengan tiga lubang tembakan.
Sedangkan di kursi penumpang depan diduduki oleh Sumarjo (71) yang memangku cucunya, Gilang. Hanya mereka berdua yang selamat dari tembakan peluru Brigadir K. Sementara Diki, pengendara mobil, terkena tembakan di bagian perut.
Kapolda Sumsel berjanji akan mengusut tuntas asal kendaraan tersebut dan siapa pemilik yang sebenarnya. Karena nomor pelat mobil korban ternyata tidak terdata di Samsat Palembang.
"Kita sedang cari tahu keabsahan kepemilikan, apakah sudah dibeli atau belum, yayasan apa yang terdaftar sebagai pemiliknya. Karena mobil ini pelat nomornya palsu," ia memungkasi.
Advertisement