Brigadir K Gunakan Senapan Jenis Serbu Saat Razia Berdarah

Brigadir K diduga menembak satu keluarga yang menumpang mobil Honda City dengan menggunakan senjata api jenis SS1 V-2.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Apr 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 16:02 WIB
Mobil Honda City yang Diberondong Tembakan Saat Razia Berdarah
Kondisi mobil Honda City usai diberondong tembakan saat razia berdarah (Liputan6.com/Nefri Inge).

Liputan6.com, Jakarta - Brigadir K anggota Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sudah diperiksa jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

Dia pun terancam diproses pidana akibat perbuatannya yang diduga menembak satu keluarga ketika menolak dirazia di Jalan Fatmawati, Lubuk Linggau Timur 1, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Selasa 18 April 2017 lalu.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Brigadir K diduga menembak satu keluarga yang menumpang mobil Honda City dengan menggunakan senjata api jenis SS1 V-2 saat Razia berdarah terjadi.

"Jenis senpi SS1-V2," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, jenis senjata api SS1-V2 kepanjangan dari Senapan Serbu 1. Senjata ini banyak digunakan oleh TNI dan Polri dalam melaksanakan tugasnya.

Senapan ini menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama-sama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senapan standar TNI dan Polri. Senapan ini diproduksi oleh PT Pindad Bandung.

Agung memastikan, pihaknya telah memutuskan bahwa Brigadir K akan diproses pidana. Hal ini sebagaimana yang disimpulkan dalam gelar perkara atas insiden razia berdarah tersebut.

"Sesuai aturan setelah diperiksa, dilaksanakan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan lanjut proses hukum," tegas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya