Polwan Berkebaya Tunjukkan Keahlian Bongkar Pasang Senjata

Polwan berkebaya juga merilis hasil tangkapan Satnarkoba setempat yang menahan 10 tersangka kasus narkoba.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Apr 2017, 19:33 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2017, 19:33 WIB
Polwan Berkebaya Tunjukkan Keahlian Bongkar Pasang Senjata
Polwan berkebaya juga merilis hasil tangkapan Satnarkoba setempat yang menahan 10 tersangka kasus narkoba. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Pasuruan - Ada yang berbeda saat Polres Pasuruan Kota merilis tangkapan narkoba di wilayah itu pada Jumat, 21 April 2017. Sejumlah polwan sengaja berkebaya lengkap dengan jarit tetapi sambil menyandang senjata laras panjang.

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Herlina menerangkan aksi berkebaya itu untuk memperingati Hari Kartini. Dalam kegiatan itu, puluhan polwan berkebaya itu tidak hanya menyandang senjata, tetapi juga unjuk kebolehan membongkar dan memasang senjata.

"Ini bukti kami meski Kartini tapi bukan berarti tidak bisa melakukan persenjataan, kami juga memiliki keahlian dalam mengoperasikan senjata ini," ucap dia, Jumat, 21 April 2017.

Dalam aksi yang beragendakan rilis itu, ia mengungkapkan hasil pengungkapan kasus oleh Satnarkoba Polres Pasuruan Kota selama dua minggu terakhir. "Total ada 15 kasus yang kami ungkap. Untuk jumlah tersangka ada 10 orang yang berhasil kami amankan," tuturnya.

Herlina menjelaskan, dari 15 kasus yang diamankan, polisi mengamankan 54.500 butir pil double L dan 46,5 gram sabu. "Kami akan mewujudkan program zero narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Pasuruan," katanya.

Kompol Herlina menambahkan, cipta kondisi tersebut akan terus dilaksanakan guna mempersempit peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Selain itu, polisi juga bisa menangkap bandar yang lebih besar.

"Kegiatan cipta kondisi tersebut akan terus gencar dilakukan mengingat bahaya narkoba sudah menjalar ke generasi muda," kata Herlina.

Ia menegaskan para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel jeruji besi di Mapolres Pasuruan Kota. "Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Herlina.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya