May Day, Buruh Bengkulu Tolak Tenaga Kerja Asing Ilegal

Buruh Bengkulu menolak tenaga kerja asing dari Tiongkok yang masuk dan bekerja secara ilegal.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Mei 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 20:00 WIB
 May Day Buruh Bengkulu Tolak TKA Ilegal
Ratusan buruh perkebunan dan pabrik kelapa sawit menggelar aksi hari buruh internasional atau may day di Kabupaten Mukomuko (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 400 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menggelar aksi memperingati hari buruh internasional 1 Mei atau May Day. Mereka berunjuk rasa menolak keberadaan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara gelap atau ilegal di Bengkulu.

Para buruh dari PT DDP Kecamatan Mukomuko Selatan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil/CPO itu melakukan long march sejauh 2 kilometer. Titik kumpul dari depan kantor administrasi PT DDP menuju Lapangan Sepak Bola Medan Jaya, Kecamatan Ipuh selama setengah jam.

Sebagian peserta aksi melakukan long march dengan berjalan kaki, diiringi satu unit kendaraan bak terbuka dan ratusan sepeda motor membawa bendera dan spanduk. Terlihat juga tuntutan aksi dituangkan dalam pamflet yang diusung para pekerja pabrik dan buruh harian lepas di perkebunan yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun tersebut. 

Dalam orasinya Ketua SPAI Mukomuko Ruslan Effendi menyatakan, selain menolak keberadaan TKA ilegal, mereka juga menolak dilakukannya revisi Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan menolak upah murah bagi pekerja sektor kelapa sawit.

"Pemerintah harus serius menyikapi ini, terutama para TKA ILegal, sangat meresahkan dan merugikan kami di daerah," kata Ruslan.

Massa aksi juga menuntut kepada pemerintah supaya menghapuskan sistem kerja kontrak atau outsourching dan pola kerja pemagangan. Menurunkan harga kebutuhan pokok sehari hari dan menegakkan kemandirian energi khususnya untuk masyarakat pedesaan.

"Aturan yang dibuat juga harus berpihak kepada buruh, jangan ada lagi upah yang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup kami, perjelas status kami dan jamin masa depan anak anak kami nanti," tegas Ruslan Effendi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya