Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap 14 orang yang diduga tengah menggelar pesta seks sejenis di sebuah hotel di Surabaya. Mereka diduga para homoseksual, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya jadi saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Shinto Silitonga, mengatakan para pria yang ditangkap itu berencana aka menggelar pesta seks hingga Selasa, 2 Mei 2017. Polisi menyirap informasi mereka sudah mulai pesta sejak Minggu 30 April 2017.
Polisi langsung mengggerebek ke lokasi. Pemandangan di sana mengejutkan. Para tersangka sedang pesta seks, sebagian tidak mengenakan pakaian. Sebagian lagi menonton video porno yang adegan sesama jenis. Ratusan kondom berserakan dilantai.
Advertisement
"Berdasarkan pengamatan secara visual kami," kata AKBP Shinto Silitonga di di Surabaya, Minggu, 30 April 2017.
Baca Juga
Dari identifikasi polisi, para pelaku berkumpul melalui undangan dengan pesan gawai. Sebagian dari luar Surabaya, ada yang dari Jombang, Madiun, Sidoarjo bahkan dari Yogyakarta.
"Semuanya berdasarkan inisiatif tersangka atas nama Andre sekaligus pendistribusi undangan, " kata Shinto Silitonga.
Adapun tersangka bernama Luky bertugas menerima tamu. Dia juga menjelaskan tata cara atau mekanisme acara. Setelah menunjukkan bukti transfer atau memberikan uang secara langsung, tamu boleh masuk.
Para tersangka dijerat dengan pasal 32, 33, 34 36 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Pasal 55 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama sama melakukan tindak pidana Pasal 2 UU no 12 Darurat tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.