Jaring Siput Laut, 8 Nelayan Sultra Ditahan Otoritas Australia

Kapal kedelapan nelayan asal Sulawesi Tenggara itu dihancurkan, sementara seluruh awaknya dibawa ke Darwin, Australia.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2017, 10:03 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 10:03 WIB
Jaring Siput Laut, 8 Nelayan Sultra Ditahan Otoritas Australia
Ilustrasi kapal nelayan.

Liputan6.com, Kupang - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan delapan nelayan asal Desa Maginti, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap otoritas Australia.
 
Kedelapan nelayan itu ditangkap Australia di perairan Laut Timor pada Jumat, 28 April 2017. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berkoordinasi dengan Konsulat RI di Darwin, Australia.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Perwakilan RI di Darwin terkait delapan nelayan yang ditangkap di perairan Laut Timor beberapa waktu lalu itu, mereka semua berasal dari Sulawesi Tenggara," kata Ganef, dilansir Antara, Rabu (10/5/2017).

Menurut laporan Australiaplus, penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC yang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat, Jumat, 28 April 2017.

Perahu tersebut kemudian dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu milik nelayan Indonesia itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.

Komando Perbatasan Maritim (MBC) Inspektur Ray Graham mengatakan delapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan Australia.

Ia menyebut mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan.

Ganef menjelaskan, keterangan dari Konsulat RI di Darwin menyebutkan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia itu bernama KM Koguno. Otoritas Australia menangkap KM Koguno karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing).

Konsulat RI, katanya, telah berkunjung ke detensi imigrasi sementara Mercure Darwin Airport Resort untuk melakukan akses kekonsuleran terhadap delapan nelayan itu pada 3 Mei 2017.

Kunjungan itu dapat terlaksana setelah para nelayan atau ABK WNI selesai menjalani sejumlah pemeriksaan seperti kesehatan, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Ia mengatakan, upaya itu untuk memastikan para nelayan yang tertangkap itu berada dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan baik selama penahanan. Selain itu, untuk mengetahui kronologis penangkapan yang dilakukan otoritas Australia.

Berikut nama-nama nelayan asal Desa Maginti, Sulawesi Tenggara yang ditangkap:

1. Tami (30) - Kapten Kapal,

2. Suardin Mbala (36),

3. La Mania (48),

4. Yuyun (15),

5. Ical (33),

6. La Zaludi (32),

7. Ayumin (43),

8. Yadi (45).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya