Liputan6.com, Pekanbaru - Nasib tragis menimpa DF, bocah dua tahun itu tewas akibat penganiayaan ayah tirinya yang cemburu buta terhadap ibunda DF. Syawaluddin, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tak mampu menahan emosinya ketika dibakar api cemburu sampai tega menganiaya DF.Â
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menerangkan, DF mengalami penganiayaan saat dan sesudah buang air kecil. DF mengalami kekerasan fisik ketika ibu kandungnya, Devi Purnama Sari tak ada di rumah.
Baca Juga
"Yang mengantarkan korban ke Puskesmas adalah pelaku sendiri," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Jumat (12/5/2017) siang.
Syawaluddin alias Syawal akhirnya ditangkap personil Polsek Bangko. Dia sempat melarikan diri usai mengetahui anak tirinya tewas. "Setelah korban meninggal dunia, ‎pelaku sempat menghilang," ucap dia.
Kejadian penganiayaan terhadap DF ini dipicu rasa cemburu Syawal terhadap istrinya, Devi karena masih menghubungi ayah kandung DF. Syawal diduga kesal karena sering mendengar istrinya masih berhubungan dengan mantan suaminya tersebut.
Kecemburuan berujung kekesalan ini dilimpahkan Syawal kepada DF. Kekerasan sering dialami sejak bulan April 2017 lalu. Tapi karena usianya masih dua tahun korban tidak berani bercerita atas penganiayaan yang menimpanya.
Cemburu, Sasar ke Anak
Puncak kekesalan DF terjadi pada Rabu 10 Mei 2017. Saat itu, DF buang air dalam celana dan langsung digiring Syawal ke kamar mandi. Di sana, DF mengalami serangkaian kekerasan oleh Syawal memakai gayung air.
"Usai membersihkan kotoran, korban diajak ke kamar. Di kamar pelaku diduga kembali menganiaya korban hingga mengalami kejang-kejang," kata Guntur.
Panik, Syawal kemudian meminjam sepeda motor tetangga dan membawanya ke bidan di Dusun Sei Rumbia, Kecamatan Bangko. Melihat kondisi DF, bidan di sana mengaku tak sanggup memberikan tindakan medis.
Selanjutnya, DF dibawa Syawal ke Puskesmas tersebut. Beberapa saat di sana, nyawa DF sudah tak tertolong. Syawal langsung menghilang setelah menghubungi istrinya dan menyebut DF tengah berada di Puskesmas.
"Pihak Puskesmas kemudian menghubungi Kapolsek setempat (AKP Meitertika). Kapolsek melihat kejanggalan pada tubuh korban berupa luka-luka lebam," kata Guntur.
Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memintai keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan visum terhadap DF.
Pencarian disertai penangkapan dilakukan terhadap Syawal dan dibawa ke Mapolsek Bangko untuk diproses lebih lanjut. Kepada petugas, Syawal mengakui penganiayaan hingga berujung tewasnya DF.
"Kepada petugas pelaku mengaku cemburu kepada istrinya yang masih sering berhubungan via telepon dengan mantan suami. Kekesalan ini dilimpahkan pelaku kepada korban," kata Guntur.
Atas perbuatannya, Syawal yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement