Kasus Penganiayaan di Diksar Mapala UII Segera Masuki Babak Baru

Berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan Diksar Mapala UII itu dinyatakan lengkap.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Apr 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 22:00 WIB
Kasus Penganiayaan Diksar Mapala UII Segera Lanjut ke Meja Hijau
Berkas Perkara 2 Tersangka Penganiayaan Diksar Mapala UII Lengkap. (Liputan6.com/Fajar Abrori).

Liputan6.com, Karanganyar - Kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala UII segera memasuki babak baru. Hal itu menyusul berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Usai P21, penyidik Porles Karanganyar kemudian melimpahkan seluruh berkas, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dengan pelimpahan tahap II ini, maka kasus ini segera masuk ke pengadilan.

Polres Karanganyar telah menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan dalam Diksar Mapala UII pada Januari lalu. Mereka adalah Angga Septiawan dan Wahyudi. Polisi setidaknya membutuhkan waktu 77 hari untuk menyelesaikan proses penyidikan ini.

"Dalam proses ini, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar harus cukup sabar. Tersangka memiliki jiwa korsa tinggi pada teman-temannya. Akhirnya dalam 77 hari seluruh berkas rampung dan dilimpahkan ke Kejari," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/4/2017).

Selain berkas perkara, Polres Karanganyar juga menyerahkan serangkaian alat bukti untuk menjerat tersangka. Barang bukti yang diperoleh adalah sepatu tersangka, ranting pohon, tali prusik atau tali gunung, tiga kamera, satu CPU, dan satu harddisk.

"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, berlapis Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun," ujar Ade.

Ade menambahkan, dalam proses penyidikan, para tersangka beberapa kali tidak mengakui perbuatannya. Walau demikian, polisi sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat mereka dalam dugaan penganiayaan saat Diksar Mapala UII tersebut.

"Seperti sepatu yang digunakan untuk menendang korban. Kemudian ranting pohon dan tali prusik ini untuk menyabet korban. Kekerasan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan tangan kosong maupun dengan bantuan alat seperti tali prusik dan ranting pohon," kata Ade.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya