Polda Jabar Siap Berantas Pesta Seks Gay

Polisi akan menindak tegas pesta seks gay atau pelaku seks sejenis jika ditemukan di wilayah hukum Polda Jabar.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2017, 15:31 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 15:31 WIB
Ilustrasi Gay atau Pasangan Sejenis
Ilustrasi Gay atau Pasangan Sejenis (iStockphoto)​

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki aktivitas pesta seks gay. Sebab, pesta seks pasangan sejenis dikhawatirkan terjadi pula di Jawa Barat.

Hal tersebut terutama setelah Polda Metro Jaya menangkap 141 pria yang diduga tengah melakukan pesta seks gay di salah satu tempat kebugaran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu malam, 21 Mei 2017.

"Kita sedang menurunkan tim lidik (penyelidikan) khusus. Kita melidik apakah di Jabar ada atau tidak," ucap Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Selasa (23/5/2017), dilansir Antara.

Anton menuturkan, polisi akan menindak tegas pelaku seks sesama jenis jika ditemukan di wilayah hukum Polda Jabar.

"Barang siapa yang melakukan ya nanti berhadapan dengan hukum dan akan berhadapan dengan sanksi sosial yang sangat berat. Dia tidak akan diterima oleh masyarakat," ujar dia.

Menurut Anton, hubungan seks sesama jenis tidak dibenarkan baik secara agama maupun adab sosial. Ia berharap kasus ini tidak terjadi di Jawa Barat.

"Ini tentunya bertentangan dengan etika, bertentangan dengan undang-undang, dan juga bertentangan dengan agama. Mudah-mudahan di Jabar tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing polres untuk terus menyelidiki dugaan tersebut.

Yusri Yunus juga berharap peran serta masyarakat dibutuhkan untuk dapat memberikan informasi jika di sekitar tempat tinggalnya ditemukan adanya pesta seks gay.

"Kita masih menunggu hasil lidik dan informasi dari masyarakat. Kita harapkan apabila memang mengetahui dan melihat, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar juru bicara Polda Jabar tersebut.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya