Liputan6.com, Padang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat meminta masyarakat untuk lebih bijak memberikan sedekah kepada pengemis. Pertimbangannya agar yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
"Karena dalam Islam pemberian berupa sedekah ini bisa bersifat wajib, sunnah, dan haram, sesuai kepada siapa sedekah tersebut diberikan," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Rabu (24/5/2017), dilansir Antara.
Ia menjelaskan pemberian akan bernilai sedekah bila diberikan kepada mereka yang tepat sasaran. Jika itu dalam keadaan mendesak, misalnya pengemis itu perlu mendapatkan pertolongan dan kita ada di dekat pengemis tersebut, maka pemberian ini bersifat wajib.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan yang bersifat haram jika sedekah itu diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran. Hal ini sering didapati di kota-kota besar, tidak terkecuali di Padang.
"Karena kebanyakan dari pengemis di kota-kota besar ini tidak masuk kepada golongan orang miskin, sedekah dalam bentuk ini adalah haram," katanya.
Menurut dia, akan haram hukumnya untuk meminta-minta atau mengemis kecuali golongan tertentu. "Orang yang tergolong masuk kepada yang diperbolehkan mengemis yakni, orang fakir yang sangat sengsara, orang yang terlilit utang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat," ujarnya.
Terkait pengemis musiman yang bermunculan pada bulan Ramadhan karena dinilai memberi peluang bagi umat Islam untuk bersedekah, ia mengemukakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum sudah dijelaskan.
"Sedekah hanya boleh diberikan kepada orang-orang dengan kategori tertentu, jika tetap diberikan kepada mereka di luar kategori itu hukumnya menjadi tidak sah," sebutnya.
Selain itu, jika masyarakat memberi uang kepada pengemis di jalanan yang tidak dikenal, secara tidak langsung akan membuat mereka terbiasa menjadi peminta-minta dan merusak mental.
Ia mengharapkan pemerintah membuat aturan yang lebih tegas untuk mengatasi pengemis di jalan ini. Salah satunya dengan mengeluarkan larangan untuk mengemis di jalan raya serta tempat umum lainnya karena bisa mengganggu ketertiban.
"Jika perlu jatuhkan sanksi kepada pengemis dan gelandangan yang masih melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.