2 Sipir Penganiaya Tahanan Titipan Terancam 5 Tahun Bui

Kedua tersangka tersangkut kasus penganiayaan tahanan titipan Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

oleh Hairil Hiar diperbarui 11 Jun 2017, 22:03 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2017, 22:03 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Ternate - Aulia dan Rustam Tidore, dua sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Ternate, Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya tersangkut kasus penganiayaan tahanan titipan Pengadilan Negeri Ternate.

Kombes Pol Dian Harianto selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengatakan, keduanya telah meringkuk di sel tahanan Polda Malut, Ternate Tengah, Jumat malam, 9 Juni 2017.

Dian menceritakan, sebelum dimasukkan ke sel, kedua sipir tersangka kasus penganiayaan tahanan itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda setempat.

Peristiwa main hakim sendiri ini terjadi pada Kamis, 8 Juni 2017. Akbar dianiaya karena tertangkap menggunakan telepon seluler atau ponsel di dalam tahanan. Akibatnya, badan Akbar memar dan bengkak dipukuli sipir tersebut.

"Alasan penganiayaan karena Akbar membawa handphone," kata Dian.

Akbar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, Ternate, untuk mendapat penanganan medis. Telinga kiri Akbar berdarah dan kepalanya bengkak.

Kedua tersangka penganiaya tahanan itu dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun akibat penganiayaan tersebut, Akbar Ibrahim masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie.



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya