Kematian Tahanan Diduga Tak Wajar, Kapolda Perintahkan Pengusutan

Selain investigasi, Kapolda Riau juga memerintahkan bawahannya melakukan visum dan autopsi terhadap tahanan yang tewas di sel.

oleh M Syukur diperbarui 07 Jul 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 20:50 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang tahanan kasus pencurian di Kabupaten Kampar, Riau, meninggal dunia setelah ditangkap kepolisian setempat. Pihak keluarga tidak terima atas kejadian ini dan melaporkan tewasnya tersangka Andri Fahmi Irawan itu kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kepala Polda Riau Inspektur ‎Jenderal Zulkarnain Adinegara berjanji mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersebut. Menurut dia, seorang penjahat juga harus dilindungi hak hidupnya oleh penegak hukum.

"Meskipun dia penjahat, hak hidupnya harus dilindungi," ucap mantan Kapolda Maluku ini di Pekanbaru, Jumat (7/7/2017).

Dia menjelaskan, Bidang Propam Polda Riau serta Propam Polres Kampar sudah turun tangan menginvestigasi kasus ini. Sudah ada enam orang yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.

"Yang menangkap saat itu juga diperiksa, termasuk kasat reserse-nya," ujar pria berbintang dua di pundaknya ini.

Selain investigasi, Zulkarnain juga memerintahkan bawahannya melakukan visum dan autopsi terhadap korban Andri Fahmi. Tujuannya untuk mengetahui sebab pasti kematian Andri, karena sakit atau memang penganiayaan.

Di samping itu, Zulkarnain menyebut penangkapan te‎rhadap tersangka tindak pidana harus berpegang pada prosedur berlaku. Tidak boleh dilakukan kekerasan, apalagi tersangka sudah ditangkap atau selama melakukan penyidikan.

"Beda halnya kalau melakukan perlawanan, itu pun dilakukan tindakan secara terukur. Penjahat juga harus dilindungi hak hidupnya," ia menegaskan.

Sementara itu, Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Deni Deny Okvianto membantah Andri tewas dalam sel tahanan. Dia menjelaskan, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor itu tewas setelah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sejauh ini, ia belum mengetahui secara pasti penyebab kematian Andri usai proses pemeriksaan oleh anak buahnya. Dia masih menunggu hasil autopsi dari pihak RS Bhayangkara.

"Penyebab kematian masih menunggu visum. Sebab, hasil autopsi belum dikeluarkan kedokteran forensik‎," kata perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996 itu.

Sebelumnya, Lukman Hakim (55), paman Andri menceritakan, keponakannya itu ditangkap polisi pada Jumat, 30 Juni 2017. Namun, keluarga korban tidak diberi izin untuk menjenguknya. Hingga beberapa hari kemudian, keluarga diberitahu kepolisian bahwa Andri sudah meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

"Jelas dianiaya, kami melihat di rumah sakit tadi, tubuh keponakan saya itu lebam-lebam. Wajahnya memar bekas pukulan," kata Lukman.

Lukman sangat menyesalkan kepergian keponakannya karena diduga dianiaya polisi. Padahal, sebelum ditangkap dan selama hidupnya, Andri diketahui tidak memiliki riwayat penyakit yang mengkhawatirkan.

"Selama ini dia (Andri) sehat walafiat, kerjanya nyangkul di kebun. Tak ada pernah mengeluh sakit, ini tiba-tiba ditangkap polisi, dan beberapa hari kemudian langsung meninggal," tutur Lukman Hakim, paman tahanan yang meninggal di dalam sel tersebut.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya