Kendala Baru Muncul Usai Ledakan di KUA Cilacap

Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Cilacap pun tak tahu apakah Kantor KUA itu akan direnovasi usai ledakan diduga dari tabung gas dan belerang.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 09 Jul 2017, 22:01 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 22:01 WIB
Ledakan di KUA Sidareja, Cilacap
Gedung KUA Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah, rusak akibat ledakan diduga dari tabung gas dan bubuk belerang. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Kementerian Agama (Kemenag) tak bisa merenovasi atau memperbaiki total Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, usai ledakan diduga dari tabung elpiji dan bubuk belerang pada Rabu dini hari, 5 Juli 2017. Sebab, Gedung KUA Sidareja itu berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kabupaten Cilacap, Jamun Effendi mengatakan salah satu syarat untuk mengajukan kucuran anggaran pembangunan dari Kemenag pusat adalah, bahwa tanah tersebut secara definitif dimiliki oleh Kemenag. Itu sebab, Gedung KUA Sidareja, lama tak direnovasi, apalagi dibangun total.

"Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan selama sertifikat tanahnya belum atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama," ucap Jamun, Sabtu malam, 8 Juli 2017.

Pada awal pekan mendatang, menurut dia, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk polres dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Mereka akan membicarakan kemungkinan hibah kepemilikan tanah dari Pemkab Cilacap ke Kemenag.

"Opsinya kami meminta agar pemda menghibahkan tanah itu kepada Kemenag," ujarnya.

Jamun mengemukakan, jika opsi hibah itu gagal, pihaknya mewacanakan pemindahan gedung KUA ke lokasi baru usai ledakan yang merusak beberapa bagian kantor tersebut.

"Kami kemarin (Kamis, 6 Juli 2017) sudah melakukan pertemuan dengan Kemenag pusat, kita juga meninjau ke KUA Sidareja. (Namun) kami diminta membuat proposal pengadaan tanah untuk lokasi KUA yang baru," katanya.

Rencana pemindahan kantor ke lokasi baru ini juga dipengaruhi oleh sempitnya lahan KUA yang sekarang. Menurut Jamun, luas tanah tak lagi layak untuk sebuah kantor layanan publik. Tanah KUA yang ada sekarang hanya memiliki luas 120 meter persegi.

"Kadang-kadang pengunjung, pengiring pengantin dan keluarga meluber hingga ke jalan. Parkir sepeda motor dan mobil kadang juga di masjid karena kurang lahan," ia menjelaskan.

Hingga saat ini, imbuh Jamun, pihak kepolisian masih menutup Kantor KUA Sidareja, Cilacap. Dia pun belum mengetahui kapan kantor KUA boleh digunakan untuk pelayanan.

"Soal kapan akan mulai direhab, ini tergantung kepada keputusan Polda. (Jika sudah diizinkan) akan kami perbaiki meski tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," Jamun memungkasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya