Liputan6.com, Kepulauan Meranti - Menambah cuti usai libur panjang Lebaran 2017 ternyata tidak hanya dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Beberapa personel kepolisian di wilayah hukum Polda Riau juga melakukannya. Namun, apa jadinya jika para polisi itu sampai lupa berdinas?
Sebanyak tiga personel Polres Kepulauan Meranti diketahui lupa untuk masuk dinas lagi usai libur Lebaran 2017 lalu. Mereka menjalani sidang disiplin di Ruang Gedung Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti karena keasyikan libur hingga tidak masuk dinas.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, sidang yang berlangsung pada Rabu (12/7/2017) itu dipimpin Wakil Kapolres Kompol Dr Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Ali Azar, Kasubag Binops AKP Syamsueri.
Advertisement
Kemudian ada Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki selaku penuntut, KBO Reskrim Iptu Herman selaku pendamping terduga pelanggar, serta Bripda Novi Akmanellya selaku sekretaris.
Baca Juga
"Ketiganya diduga melakukan pelanggaran. Ketiganya kelamaan menjalani cuti Lebaran Idul Fitri melewati tanggal yang ditentukan. Sidang dilakukan dalam rangka reformasi internal Polri," ucap pria alumni Akpol 1996 ini.
Mereka yang diduga keasyikan libur Lebaran hingga akhirnya disidang disiplin itu, yakni Aipda Masjidil, Brigadir Asrul Fauzi Arlan, dan Brigadir Riko Rahmansyah.
Masjidil melanggar Pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003, Asrul melanggar Pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003, dan Riko melanggar Pasal 14 huruf (I) dan (m) PPRI Nomor 2 tahun 2003. Ketiganya terbukti tidak bertugas setelah cuti Lebaran 2017 gelombang pertama. Mereka pun diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari dan teguran tertulis.
"Siapa pun yang melanggar disiplin di Polres Kepulauan Meranti ini, pasti akan saya proses. Mau dia perwira atau bintara, tetap akan diproses sebagaimana dalam aturan kepolisian," kata Barliansyah.