Alasan Wali Kota Tegal Sebut Cantrang Tak Rusak Lingkungan

Wali Kota Tegal sampai praktik tangkap ikan ke laut demi buktikan ucapan bahwa cantrang tak merusak lingkungan.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 24 Jul 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 09:31 WIB
Alasan Wali Kota Tegal Sebut Cantrang Tak Rusak Lingkungan
Wali Kota Tegal sampai praktik tangkap ikan ke laut demi buktikan ucapan bahwa cantrang tak merusak lingkungan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Tegal - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno menyatakan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. Maka itu, ia berharap tidak ada lagi larangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan.

"Saya tidak setuju kalau cantrang dianggap merusak karang laut dan lingkungan. Cantrang itu ramah lingkungan. Jadi saya harap pelarangan cantrang agar ditarik kembali," ucap Siti Masitha Soeparno, Minggu, 23 Juli 2017.

Melalui praktek langsung alat cantrang yang disaksikan oleh Wali Kota Tegal, Lanal, Pol Airud, PNKT, dan Dinas Kelautan pada akhir November lalu, ia menyimpulkan alat tangkap cantrang tidak merusak lingkungan.

Untuk itu, Masitha berencana mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait peninjauan kembali aturan pelarangan cantrang. "Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat kepada Pak Presiden, memohon agar pelarangan cantrang ditinjau ulang," ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal, Noor Fauady membenarkan rencana tersebut. Ia menerangkan, berdasarkan praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di laut, hasil tangkapan alat cantrang tidak ada ekosistem dasar laut yang ikut terbawa, selain ikan.

"Jadi, Wali Kota berencana untuk memohon peninjauan kembali aturan pelarangan cantrang," ujar Noor.

Lagipula, sambung dia, jaring cantrang akan rusak jika menyentuh karang. Maka itu, ia meragukan nelayan menebar alat tangkap cantrang di areal laut yang terdapat karang. Ia juga menegaskan, cantrang berbeda dengan trawl yang dilarang pemerintah sebelumnya.

Hal itu diperkuat oleh pendapat ahli perikanan dari IPB, Nimmi Zulbainarni. Mengutip penjelasan Nimmi, Noor menyatakan, secara bentuk dan pengoperasian sangat berbeda antara cantrang dengan trawl.

"Kalau trawl itu ukuran mata jaringnya kurang dari 2 inci, dan itu yang dilarang oleh Permen Kelautan dan Perikanan 42/2014. Sedangkan, ukuran mata jaring cantrang itu bisa mencapai 9 inci, meskipun sampai di kantung jaring ukurannya kian mengecil hingga kurang dari 2 inci. Jadi jelas berbeda," ungkapnya.

Sedangkan, cara pengoperasian trawl itu dilakukan dengan menyeretnya di dasar perairan, sedangkan cantrang ditarik di kolom air. "Jadi, kalau dibilang merusak karang itu tidak benar," kata dia.

Noor juga mengingatkan bahwa sektor perikanan sangat menopang perekonomian masyarakat Kota Tegal. Sebagian besar nelayan Kota Tegal telah menggunakan cantrang selama puluhan tahun.

"Selama ini sektor perikanan cukup berpengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya, baik sektor perdagangan, industri maupun perbankan. Dikhawatirkan pelarangan cantrang bisa mengganggu perekonomian daerah," kata Noor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya